07 Januari 2025, 21.09 WIB Personel Polres Pemalang Briptu WR Tilap Duit Rp 900 Juta untuk Judi Online, Sempat Janjikan Korban Bisa Masuk Polri
Kabidhumas Polda Jateng Kombespol Artanto (I.C. Senjaya/Antara)
JawaPos.com - Personel Polres Pemalang berinisial Briptu WR menipu masyarakat dengan iming-iming janji masuk Polri. Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Artanto menyampaikan bahwa uang yang diminta oleh pelaku dari korban mencapai Rp 900 juta.
Atas tindakan itu, Briptu WR kini harus berhadapan dengan Propam Polda Jateng. Tidak hanya itu, dia juga harus menjalani proses hukum sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
”Penipuan dan penggelapan (kasusnya), yang bersangkutan (Briptu WR) menjanjikan masuk polisi dengan biaya. Tetapi, yang dijanjikan tidak tercapai. Uang tersebut oleh pelaku dipakai untuk judi online,” terang Artanto.
Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu memastikan bahwa Briptu WR harus menjalani hukuman berlapis. Di samping proses hukum pidana yang berjalan, yang bersangkutan bakal disidang secara etik oleh Polri.
Ancaman sanksi untuk pelaku adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas kepolisian. Tindakan yang dilakukan oleh Briptu WR tidak hanya merugikan masyarakat, melainkan juga sudah mencoreng nama baik Polri.
Laporan atas kasus penipuan dan penggelapan itu disampaikan oleh korban. Polres Pemalang langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Sementara ini masih proses, pidananya masih proses. Sudah (sampai penyidikan), tinggal menunggu P21 dari penyidik,” jelas Eko.
Editor: Sabik Aji Taufan