Logo JawaPos
Author avatar - Image
07 Januari 2025, 21.09 WIB

Personel Polres Pemalang Briptu WR Tilap Duit Rp 900 Juta untuk Judi Online, Sempat Janjikan Korban Bisa Masuk Polri

Kabidhumas Polda Jateng Kombespol Artanto (I.C. Senjaya/Antara) - Image

Kabidhumas Polda Jateng Kombespol Artanto (I.C. Senjaya/Antara)

JawaPos.com - Personel Polres Pemalang berinisial Briptu WR menipu masyarakat dengan iming-iming janji masuk Polri. Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Artanto menyampaikan bahwa uang yang diminta oleh pelaku dari korban mencapai Rp 900 juta. 

Atas tindakan itu, Briptu WR kini harus berhadapan dengan Propam Polda Jateng. Tidak hanya itu, dia juga harus menjalani proses hukum sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. 

”Penipuan dan penggelapan (kasusnya), yang bersangkutan (Briptu WR) menjanjikan masuk polisi dengan biaya. Tetapi, yang dijanjikan tidak tercapai. Uang tersebut oleh pelaku dipakai untuk judi online,” terang Artanto. 

Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu memastikan bahwa Briptu WR harus menjalani hukuman berlapis. Di samping proses hukum pidana yang berjalan, yang bersangkutan bakal disidang secara etik oleh Polri. 

Ancaman sanksi untuk pelaku adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas kepolisian. Tindakan yang dilakukan oleh Briptu WR tidak hanya merugikan masyarakat, melainkan juga sudah mencoreng nama baik Polri. 

Baca Juga: Kapolri Sigit Beri Pangkat Anumerta untuk Aipda Andithya, Anggota Polri yang Gugur Selamatkan Wisatawan Tenggelam

Terpisah, Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo menyampaikan bahwa proses hukum terhadap Briptu WR sudah masuk dalam tahap penyidikan. Yang bersangkutan juga sudah ditahan. ”Sudah dilakukan penahanan dan proses etiknya,” kata dia. 

Laporan atas kasus penipuan dan penggelapan itu disampaikan oleh korban. Polres Pemalang langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan. 

"Sementara ini masih proses, pidananya masih proses. Sudah (sampai penyidikan), tinggal menunggu P21 dari penyidik,” jelas Eko. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore