Logo JawaPos
Author avatar - Image
04 Januari 2025, 21.02 WIB

Simak, Ini 5 Cara Ajukan Pendampingan Polisi, Catat Agar Permintaanmu Tidak Ditolak dan Cepat Diproses

Ilustrasi pelayanan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). (Darwin Fatir/Antara) - Image

Ilustrasi pelayanan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). (Darwin Fatir/Antara)

JawaPos.com – Pendampingan polisi merupakan langkah penting untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses hukum.

Baru-baru ini, kasus tentang penembakan bos rental mobil di Tangerang pada Kamis (2/1) menjadi sorotan setelah polisi dituding menolak memberikan pendampingan.

Menyikapi tudingan ini, Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, membantah tuduhan tersebut. Menurut dia, saat korban meminta bantuan untuk penarikan mobil, petugas meminta dokumen legalitas kendaraan yang tidak dapat disediakan oleh korban. 

Oleh karena itu, polisi tidak dapat memberikan pendampingan tanpa bukti yang sah. Kasus ini semakin menegaskan betapa pentingnya pemahaman masyarakat tentang cara mengajukan pendampingan yang benar.

Dilansir dari Perkap Nomor 2 Tahun 2017, Berikut lima cara yang disarankan untuk meminta pendampingan dari kepolisian.

  1. Ajukan permintaan sesuai prosedur

Dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2017, ada prosedur yang jelas terkait pengajuan permintaan pendampingan. 

Pastikan permintaan diajukan sesuai prosedur resmi, baik secara tertulis maupun melalui kanal yang telah disediakan pihak kepolisian.

  1. Penuhi syarat dokumen yang ditetapkan

Sebagaimana diatur dalam perkap, dokumen-dokumen yang harus disiapkan sebelum meminta pendampingan polisi adalah identitas diri, surat kuasa, atau bukti-bukti lainnya. Dokumen-dokumen ini sangat penting untuk memverifikasi permintaan pendampingan. Pastikan semua dokumen yang relevan sudah dipersiapkan dan lengkap.

  1. Permintaan tidak bertentangan dengan hukum

Permintaan pendampingan yang diajukan harus memiliki dasar yang jelas, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Jika permintaan tidak sesuai dengan hukum atau berpotensi melanggar aturan, maka permintaan pendampingan bisa ditolak. Pastikan alasan pendampingan sah menurut hukum.

  1. Menyampaikan permintaan kepada unit terkait

Sesuai Perkap Nomor 2 Tahun 2017, setiap permintaan pendampingan harus disampaikan kepada unit atau bagian yang tepat di kepolisian. 

Dengan cara ini, pendampingan akan diproses oleh pihak yang berkompeten dan memiliki kewenangan dalam menangani permintaan tersebut.

  1. Tunggu proses verifikasi dan evaluasi

Sesuai dengan peraturan, pihak kepolisian akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap permintaan pendampingan yang diajukan. Termasuk evaluasi atas kelengkapan dokumen dan kesesuaian dengan prosedur yang berlaku. 

Pastikan proses ini dilalui agar pendampingan bisa diberikan sesuai dengan aturan. Penting untuk diingat bahwa pendampingan polisi bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab yang harus diajukan sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan memahami cara yang benar untuk mengajukan pendampingan, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari penolakan dan mendapatkan bantuan yang dibutuhkan dengan lebih cepat dan tepat. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore