Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 Desember 2022 | 16.11 WIB

DVR CCTV Rumdin Sambo 26 Kali Dimatikan Paksa Usai Pembunuhan Yosua

Salah satu CCTV di halaman rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pasca peristiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022).  Olah TKP tersebut dilakukan - Image

Salah satu CCTV di halaman rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pasca peristiwa baku tembak dua ajudannya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). Olah TKP tersebut dilakukan

JawaPos.com - Saksi ahli dari Puslabfor Polri, Hery Priyanto mengungkap, DVR CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 26 kali dimatikan secara paksa, melalui prosedur yang salah. Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik.

Hery mengaku melakukan digital forensik berdasarkan perintah dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Dia melakukan pemeriksaan terhadap hardisk berkapasitas 1 tera yang diserahkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kami telah melakukan pemeriksan di kasus ini satu unit hardisk warna hitam, kedua adalah terhadap barbuk digital unit DVR, dan satu buah microsoft surface hitam dalam keadaan terurai atau rusak," kata Hery dalam persidangan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12).

Saat diperiksa hardisk tersebut memunculkan pesan peringatan yang menyatakan hardisk tidak terdeteksi dalam sistem DVR. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan metode forensik. Hasilnya hardisk tersebut tidak dikenali sebagai file system, dan tidak terdapat file apapun.

"Selanjutnya dengan peralatan tersebut, kami analisa tentang log file. Kami temukan sebanyak 300, kami ambil sampling dari tanggal 8-13 Juli 2022. Kami temukan jejak digital berupa abnormal shutdown, pada tanggal 13 Juli 2022 sebanyak 17 kali. 12 Juli 2022 sebanyak 7 kali, 10 Juli sebanyak 1 kali, dan 8 Juli sebanyak 1 kali," jelas Hery.

Hery menjelaskan, kegiatan abnormal menunjukan DVR dimatikan dengan cara yang menyalahi prosedur, bisa berupa aliran listrik terputus atau mati lampu, dan bisa juga dicabut secara paksa.

Upaya tersebut bisa berdampak fatal pada kondisi hardisk. Bahkan bisa membuat data di dalamnya hilang. "Efeknya pengaruh tersebut bisa berpengaruh kepada sistem penyimpanan yang ada di DVR tersebut," kata Hery.

"Hilang?," tanya Jaksa.

"Bisa, atau tidak terdeketsi. Karena ketika DVR kita nyalakan seperti sebuah komputer, memiliki sistem hardisk yang mana merekam kegiatan. Ketika berputar kita matikan secara tidak normal, mati paksa maka akan terkunci, namun ada beberapa kali, dua kali sampai tiga kali maka akan timbul, dari beberapa kasus hardisk tersebut tidak terbaca akan rusak. Hardik tersebut akan rusak di dalamnya," jawab Hery.

Diketahui, Hendra Kurniawan didakwa melakukan pelanggaran pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hendra berperan sebagai pihak yang terlibat dalam pengamanan barang bukti CCTV dan pemeriksaan para saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, pada Sabtu, 9 Juli 2022 sekitar pukul 07.30 WIB, Hendra diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengambil alih proses pengusutan kasus di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sehingga dijalankan di internal Div Propam Polri.

"Terdakwa Hendra Kurniawan ditelepon oleh Ferdy Sambo dan mengatakan 'bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik selatan di tempat bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut mbak mu (Putri Candrawathi, red) masalah pelecehan'," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Selain menyediakan tempat pemeriksaan, Hendra juga diperintah untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah Kadiv Propam Polri. "Tolong cek CCTV komplek," kata Sambo kepada Hendra.

Atas dasar itu, Hendra didakwa Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore