Ilustrasi: Ayah Cabul
JawaPos.com - Perbuatan biadab BS, seorang lelaki berusia mendekati setengah abad ini tak pantas ditiru. Sebab dia tega berbuat asusila terhadap anak perempuannya yang berusia 6 tahun. Adapun kasus tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Salatiga dan dilakukan sekitar bulan Desember 2023.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Salatiga, akhirnya pelaku berhasil diamankan pada hari Senin (8/1).
Ihwal adanya kejadian ini, bermula sekitar bulan Desember 2023, saat pelapor yang merupakan ibu kandung korban menaruh curiga dengan tindakan aneh korban yang masih berusia 6 tahun menyentuh alat kelamin temannya.
Setelah dirayu, akhirnya korban mengaku bahwa dia pernah disuruh memegang alat kelamin BS, ayah kandungnya sendiri saat ibunya pergi ke pasar.
Pelaku juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban hingga alat kelamin korban mengalami luka. Saat melakukan perbuatan tersebut, pelaku membekap mulut korban agar tidak berteriak.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M. Arifin menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah didapat cukup bukti berupa visum dan keterangan dari saksi-saksi.
"Pelaku berhasil diamankan di salah satu toko retail di Salatiga. Saat di hadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti yang dapat kami sita dalam perkara tersebut diantaranya celana dalam dan baju milik korban yang dikenakan saat kejadian." imbuh Kasat Reskrim dikutip dari Radar Semarang, Jumat (12/1).
Terpisah, Kapolres Salatiga yang dihubungi melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani membenarkan bahwa Sat Reskrim Polres Salatiga telah berhasil melakukan ungkap kasus perbuatan cabul terhadap anak.
"Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan gelar perkara, dikenakan pasal 82 Jo Pasal 76E Undang Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Karena pelaku merupakan ayah kandung, ancaman hukuman ditambah sepertiga," ucap Kasi Humas.
Dalam hal penanganan anak korban yang masih di bawah umur, Polres Salatiga berkoordinasi dengan Pemkot Salatiga dalam memberikan pendampingan saat pemeriksaan di hadapan penyidik.
Dan juga bersama psikolog untuk memberikan trauma healing dan pendampingan psikologis agar anak tidak mengalami trauma yang berkelanjutan dan mengganggu tumbuh kembangnya.
"Menyikapi kejadian tersebut, mari jadikan pelajaran untuk lebih meningkatkan iman dan taqwa terhadap Tuhan. Dengan iman kuat kita dapat menahan diri dari godaan dan nafsu yang berlebihan. Sebagai orang tua, kita harus mendampingi, menjaga dan mengawal anak-anak kita agar menjadi anak yang sehat, cerdas, bermoral baik dan anak yang sukses di masa depan. Bukan justru merusak, yang membuat semuanya dirugikan. Anak menjadi trauma, membenci orang tuanya dan pelaku juga dihadapkan dengan ancaman hukuman yang tidak ringan." tutup Kasi Humas.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
