Logo JawaPos
Author avatar - Image
22 November 2021, 17.23 WIB

Bupati Hulu Sungai Utara Terancam Kasus Suap Jual Beli Jabatan

Ilustrasi. Jual beli jabatan - Image

Ilustrasi. Jual beli jabatan

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mengusut dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulus Sungai Utara, Bupati Abdul Wahid diduga menerima uang untuk memosisikan Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Pasalnya, Abdul Wahid diduga menerima uang dari Maliki untuk menjabat sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara. Kini, Abdul Wahid sudah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

"Tidak menutup kemungkinan akan muncul fakta-fakta dugaan perbuatan lain terkait dengan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka AW (Abdul Wahid)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (22/11).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, sampai saat ini tim penyidik KPK masih fokus pada
proses penyidikan terkait kasus suap menyuap dalam pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Karena itu, penyidik KPK akan mendalami hal lain dalam proses penyidikan.

"Tim penyidik akan terus mendalami seluruh Informasi yang telah diperoleh hingga saat ini," tegas Ali.

Dalam perkaranya, KPK menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Perkara ini merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat Kepala Dinas PU Hulu Sungai Utara, Maliki; Direktur CV Hanamas, Marhaini; dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi.

Abdul Wahid selaku Bupati Hulu Sungai Utara dua periode menunjuk Maliki sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada 2019. Maliki diduga memberikan uang kepada Abdul Wahid agar menduduki jabatan tersebut.

Abdul Wahid juga diduga menerima suap dari proyek-proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Sebab pada awal 2021, Maliki menemui Abdul Wahid di rumah dinas bupati untuk melaporkan plotting paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara tahun 2021.

Dalam dokumen laporan paket plotting pekerjaan tersebut, Maliki telah menyusun sedemikian rupa dan menyebutkan nama-nama kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek tersebut. Bahkan Abdul Wahid menyetujui paket plotting ini dengan syarat adanya fee dari nilai proyek dengan persentase pembagian fee yaitu 10 persen untuk dirinya dan 5 persen untuk Maliki.

Pemberian commitment fee yang antara lain diduga diterima oleh Abdul Wahid melalui Maliki berasal dari Marhaini dan Fachriadi senilai sekitar Rp500 juta. Selain melalui perantaraan Maliki, Abdul Wahid juga diduga menerima commitment fee dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara. Diantaranya sebesar Rp4,6 miliar pada 2019, sebesar Rp12 miliar pada 2020, dan sebesar Rp1,8 miliar pada 2021.

Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore