Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 Agustus 2023 | 14.24 WIB

Usai Bunuh Muhammad Naufal Zidan, Mahasiswa UI Altafasalya Ardnika Basya Bawa Makanan ke Kosnya Tengah Malam

Altafasalya Ardnika Basya, pelaku pembunuhan adik kelasnya yaitu mahasiswa UI bernama Muhammad Naufal Zidan. (Istimewa)

JawaPos.com - Usai melakukan pembunuhan terhadap Muhammad Naufal Zidan pada Rabu (2/8) lalu, Altafasalya Ardnika Basya ternyata pulang ke indekosnya sambil menenteng makanan. 

Hal itu diungkapkan oleh Akbar, teman satu indekos dengan Altaf di RT 03 RW 01, Kukusan Beji, Depok, Jawa Barat. Saat itu, ia mengatakan bahwa waktu menunjukkan sekitar pukul 23.30 WIB.
 
"Seinget saya denger dia bawa makanan, gitu aja," kata Akbar kepada wartawan, Senin (7/8).
 
Namun, ia mengaku tak terlalu memperhatikan apa saja yang dibawa Altaf saat masuk ke indekos malam itu. Pasalnya, ia waktu itu sudah berada di dalam kamar.
 
"Itu saya udah di dalam, apa yang dia bawa ke dalam sini tuh kita nggak lihat, kita cuma denger dia bilang 'Gua bawa makanan, nih'," pungkas Akbar.
 
Altaf sendiri memang terbiasa tidur di ruang tengah indekos tersebut.
 
Sebelumnya, peristiwa pembunuhan menimpa mahasiswa Fakultas Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Naufal Zidan, 19. Dia ditemukan tewas di dalam kosannya di wilayah Kukusan, Beji, Kota Depok.
 
Wakasatreskrim Polres Metro Kota Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan, kasus tersebut dilaporkan ke Polres pada Jumat (4/8) pagi pukul 10.00 WIB. Mayat ditemukan dalam kondisi mengenaskan terbungkus plastik sampah dua lapis.
 
 
"Mayat terbungkus dalam plastik warna hitam, di bawah kolong tempat tidur. Dalam kamar itu berantakan, tapi terlihat sempat dibersihkan," kata Nirwan di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Jumat (4/8).
 
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik meminta keterangan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan membuahkan hasil dengan menangkap pelaku dengan nama Altafasalya Ardnika Basya, 23, dalam waktu 3 jam.
 
Pelaku diketahui senior korban di kampus. "Adik kelas satu jurusan di Fakultas Sastra Rusia, korban adik kelas pelaku dan memang berteman saling mengenal," imbuh Nirwan.
 
Berdasarkan pemeriksaan, korban diduga tewas pada Rabu (2/8). Saat itu, korban tidak bisa dihubungi oleh keluarganya. Kemudian keluarga mengirim orang untuk mengecek korban di kosannya. Saat pintu dibuka, korban ditemukan tak bernyawa di dalam kantong plastik di kolong tempat tidur.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan beencana dan atau Pasal 351 ayat (5) KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati
Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore