
Anggota WALHI Sumut memakai kostum Orangutan sebagai bentuk protes terhadap pembangunan PLTA Batangtoru.
JawaPos.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Utara (WALHI Sumut) resmi menggugat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru, Sumut. Mereka mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Medan, Rabu (8/8).
Gugatan yang dipersoalkan WALHI adalah SK Gubernur Sumut nomor 660/50/DPMPPTSP/5/IV.1/I/2017 tentang perubahan ijin lingkungan rencana kegiatan pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Batangtoru dari kapasitas 500 MW menjadi 510 MW dan perubahan lokasi Quarry di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara oleh PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) tertanggal 31 Januari 2017.
Saat mendaftarkan gugatannya, WALHI membawa beberapa massa. Salah satunya memakai kostum orangutan. Itu mereka lakukan, sebagai bentuk protes terhadap pembangunan PLTA yang dianggap sudah merusak ekosistem.
Direktur WALHI, Dana Prima Tarigan mengatakan, SK gubernur tersebut yang menjadi dasar bagi PT NSHE untuk melaksanakan megaproyek pembangkit listrik tenaga air di Batangtoru.
"Karena atas dasar SK ini, mereka melaksanakan proyek tersebut. Maka SK ini yang kita gugat agar dibatalkan oleh PTUN Medan," Kata Dana.
Dana melanjutkan, proyek pembangunan itu memiliki dampak ancaman lingkungan yang sangat serius. Ekosistem dan satwa yang ada di dalamnya juga terancam. Termasuk kelangsungan hidup Orangutan Tapanuli (Pongo Tapanuliensis) yang saat ini berstatus paling terancam punah di dunia.
Selain itu, letak proyek yang berada pada garis sesar gempa juga memicu kekhawatiran akan dampak dari bendungan yang akan dibuat. "Kita baru melihat dampak mengerikan atas jebolnya bendungan PLTA di Laos. Itu mengingatkan kita, betapa bendungan yang dibangun di Batangtoru yang notabene berada pada garis sesar gempa sangat rentan mengalami hal yang sama. Dan itu mengancam kehdupan masyarakat disana," ujarnya.
Menurut Dana, masih banyak dampak negatif dari mega proyek pembangkit listrik tersebut. Sehingga mereka berharap, SK yang menjadi dasar pelaksanaan proyek tersebut segera dibatalkan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Profil Matheus Lagoa! Legenda dan Kapten Anapolis, Puzzle Terakhir Persebaya Surabaya
Prediksi Skor West Ham vs Wolverhampton, Kemenangan Perdana atau Lanjutkan Tren Positif
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
