
DILAPAP API: Foto rilisan Kemenkum HAM memperlihatkan kondisi di dalam lapas yang terbakar. Para napi tewas karena terkunci di sel masing-masing. (KEMENKUMHAM/AFP)
JawaPos.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tidak menemukan unsur kesengajaan dalam peristuwa kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten. Sejauh ini hanya ditemukan kealpaan yang berujung pada korsleting listrik.
"Sampai dengan sejauh ini, penyidik belum menemukan adanya unsur kesengajaan berdasarkan gelar perkara. Maka dari itu, penyidik dan pihak terkait sepakat bahwa tidak ada unsur kesengajaan, tetapi yang ada karena kelalaiannya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Kamis (30/9).
Tubagus menuturkan, kelalaian yang ditemukan oleh penyidik yaitu adanya pemasangan instalasi listrik namun tidak dilakukan oleh ahli dalam bidangnya. Akibatnya, memicu terjadinya percikan api yang berujung kebakaran.
"Lalainya berupa dipasang listrik yang tidak sesuai dengan ketentuannya, dengan alat yang tidak tepat dan juga dipasang oleh orang yang bukan profesional," jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menetapkan 3 tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Penetapan ini dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.
"Sementara 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, semua adalah petugas dari Lapas," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/9).
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial RU, S, dan Y. Seluruhnya dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang membuat orang lain meninggal.
Penyidik kembali menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, 3 tersangka baru ini dijerat Pasal 188 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kebakaran.
"Hasil gelar perkara kemarin hasilnya ada penambahan 3 tersangka lagi di Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 156 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kebakaran," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/9).
Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka yakni JMN selaku warga binaan. Dia berperan memasang instalasi listrik namun statusnya bukan ahli kelistrikan. Kedua yakni PBB, selaku pegawai Lapas yang menyuruh JMN memasang instalasi listrik. Dan tersangka ketiga yakni RS selaku pejabat Bagian Umum Lapas Kelas I Tangerang. Dia adalah atasan PBB.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022