Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 Oktober 2026 | 03.05 WIB

Pemkot Bogor akan Sanksi ASN yang Diduga Terlibat Pungli CPNS

Ilustrasi pungli. (Dok/JawaPos.com) - Image

Ilustrasi pungli. (Dok/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, menyiapkan sanksi disiplin berat hingga pemberhentian terhadap aparatur sipil negara (ASN) berinisial S.

Dia  diduga melakukan pungutan liar dengan menjanjikan kelulusan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor Dani Rahadian di Bogor, Kamis (22/10) mengatakan kesiapan pembentukan tim pemeriksa tingkat kota untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin tersebut.

"Setelah nanti dibentuk tim pemeriksa, kemudian dilakukan pemanggilan oleh tim pemeriksa. Mekanismenya, tujuh hari panggilan pertama, jika tidak hadir dipanggil lagi tujuh hari," kata Dani.

Dia menjelaskan ASN berinisial S sebelumnya pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang pada 28 Oktober 2024 berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin terkait kasus penipuan.

Kemudian, pada 22 Januari 2026, BKPSDM kembali menerima pengaduan melalui aplikasi Sibadra mengenai dugaan praktik janji kelulusan CPNS, disertai indikasi pungutan liar yang terjadi pada 2023.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, BKPSDM pada 28 Januari 2026 meminta atasan langsung ASN bersangkutan melakukan pemeriksaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dani mengatakan hasil pemeriksaan yang dilakukan Camat Bogor Selatan menyatakan S terbukti melanggar Pasal 5 huruf m Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sehingga direkomendasikan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat.

Menurut dia, Pasal 35 ayat (2) peraturan tersebut mengatur bahwa PNS yang kembali melakukan pelanggaran disiplin dengan sifat sama setelah dijatuhi hukuman, dapat dikenai sanksi lebih berat.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore