Seorang pria berinisial MR, 25, di Jakarta Barat ditangkap atas dugaan kasus kejahatan pornografi kekerasan seksual berbasis elektronik. (Istimewa)
JawaPos.com – Seorang pria berinisial MR, 25, di Jakarta Barat ditangkap atas dugaan kasus kejahatan pornografi kekerasan seksual berbasis elektronik. Pelaku diringkus Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan pada Kamis (20/11).
Perbuatan keji ini terungkap setelah korban, Sumarlin, 31, warga Kramat, Jakarta Pusat, melaporkan kejadian pada Selasa (18/11). Motif pelaku sungguh bejat, yakni hanya untuk memuaskan hawa nafsu pribadinya.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan mengungkap, detail mengerikan dari kasus tersebut. Kejadian bermula dari panggilan video WhatsApp yang dilakukan oleh MR kepada korban.
"Kejadian itu bermula ketika pelaku menghubungi korban melalui panggilan video WhatsApp. Saat tersambung, pelaku langsung memperlihatkan alat vitalnya kepada korban," kata Alex, Rabu (26/11).
Aksi tak senonoh ini berlanjut dengan pengiriman sebuah video via WhatsApp. Betapa terkejutnya korban saat membuka video tersebut. Ternyata, rekaman itu adalah dirinya sendiri saat sedang mandi. Pelaku mengancam korban dengan video tersebut.
Rekam Diam-diam dari Kamar Mandi Berlubang
Petugas kepolisian kemudian membeberkan bagaimana MR bisa mendapatkan rekaman pribadi korban. Rupanya, MR memanfaatkan kondisi tempat tinggal yang berdekatan.
"Pelaku bisa memiliki vidio korban karena pelaku sempat ngontrak berdekatan dengan korban. Jadi kamar mandinya agak ada seperti lubang diatas jadi pelaku merekam lewat situ," ujar Alex.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras akan bahaya kejahatan seksual berbasis online dan offline yang terintegrasi.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit ponsel OPPO A54 berwarna hitam yang menjadi barang bukti kunci, berisi rekaman video yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Akibat perbuatannya, MR kini terancam hukuman berat. Kasus ini dijerat dengan Pasal 35 Jo Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Peringkat 12 Klub Terbesar yang Belum Pernah Memenangkan Liga Champions
Asisten YouTuber RA Diperiksa Kasus Whip Pink, Netizen Ramaikan Unggahan Reza Arap
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
6 Weton Bumi Kapetak Titisan Gatotkaca yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses, Menurut Primbon Jawa
