JawaPos.com - Bawaslu DKI Jakarta mengungkapkan terdapat 54 TPS di DKI Jakarta yang rawan terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan. 54 TPS tersebut ditetapkan berdasarkan pengalaman saat Pilkada DKI Jakarta tahun 2017 dan Pilpres 2024 yang mempertemukan capres Anies Baswedan vs Prabowo Subianto.
"Pemetaan ini berdasarkan pengalaman pilkada 2017 dan pemilu 2024 kemarin," ujar Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Burhanuddin saat dikonfirmasi JawaPos.com, Rabu (20/11/2024).
Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan ekstra terhadap 54 TPS rawan tersebut. Sehingga, apa yang terjadi pada Pilkada 2017 dan Pemilu 2024 lalu tidak terulang kembali.
"Kalau sudah kita petakan maka itu akan menjadi fokus pengawasan," tegas Burhanuddin.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Munandar Nugraha mengungkapkan sejumlah strategi yang akan dilakukan Bawaslu dalam menghadapi sejumlah TPS rawan yang telah dipetakan.
"Agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis," ujar Munandar, Rabu (20/11/2024).
Terhadap TPS rawan, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta akan melakukan enam langkah strategis dalam melakukan pencegahan. Yakni, melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, dan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.
Kemudian, sambung Munandar, pihaknya juga akan berkolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif. Serta menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
"Dan ke enam Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih," jelas Munandar.
Munandar mengatakan, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta juga mengimbau KPU DKI Jakarta untuk memberikan arahan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Arahan tersebut diantaranya, melakukan antisipasi kerawanan di TPS serta berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS. Baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
"Dan melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat," terang Munandar.
Adapun Bawaslu DKI Jakarta membagi TPS kerawanan pemilu ke dalam 25 indikator. Terdapat 7 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 13 indikator yang banyak terjadi, dan 5 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 256 kelurahan/desa di 44 Kecamatan se-Provinsi DKI Jakarta yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
"Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 hingga 15 November 2024," terang Munandar.
Adapun 25 indikator hasil pemetaan Bawaslu DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
- 7 (Tujuh) Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi :
1) 2.513 TPS terdapat jumlah pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT.
2) 1.025 TPS terdapat pemilih pindahan (DPTb).
3) 803 TPS didirikan di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor, gempa, dll).
4) 199 TPS didirikan dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.
5) 150 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat/TMS (Meninggal dunia, Alih Status TNI/Polri).
6) 145 TPS terdapat penyelenggara pemilihan yang merupakan pemilih berdomisili di luar TPS tempatnya bertugas.
7) 117 TPS terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat (MS) namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK).
- 13 Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi :
1) 93 TPS didirikan di wilayah konflik.
2) 54 TPS memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan.
3) 38 TPS terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.
4) 38 TPS di Lokasi Khusus.
5) 36 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik).
6) 35 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon.
7) 34 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS.
8) 22 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca).
9) 19 TPS terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU).
10) 17 TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara.
11) 16 TPS memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu
12) 15 TPS terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS.
13) TPS memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu
- 5 Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi
1) 9 TPS terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.
2) 9 TPS terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS.
3) 5 TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H- 1) pada saat pemilu.
4) 3 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
5) 1 TPS terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon.