Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 27 Juli 2023 | 18.54 WIB

Bupati Usulkan 4 Pulau Reklamasi PIK 1 di Jakut Masuk Kepulauan Seribu, Begini Alasannya

Suasana daratan reklamasi Pulau D Jakarta Utara, Sabtu (17/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta. Perinciannya, 4 - Image

Suasana daratan reklamasi Pulau D Jakarta Utara, Sabtu (17/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta. Perinciannya, 4

JawaPos.com - Bupati Administrasi Kepulauan Seribu, Junaedi mengusulkan agar pulau reklamasi C, D, G dan N masuk dalam wilayah Kepulauan Seribu. Saat ini, empat pulau tersebut masih termasuk dalam wilayah Jakarta Utara. 
 
Ia mengatakan, usulan tersebut sudah disampaikan dalam bentuk surat usulan penambahan wilayah di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yang telah diserahkan ke Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
 
"Jadi, yang kami usulkan itu empat pulau reklamasi yang berada di pesisir pantai utara. Itu berada di kawasan PIK 1, yaitu Pulau C, D, G dan N," kata Junaedi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (27/7).
 
 
"Sekarang ini, keempat pulau reklamasi itu masuk dalam wilayah administratif Jakarta Utara,” imbuhnya.
 
Alasan pengusulan penambahan wilayah yang tiga pulaunya merupakan kawasan wisata itu, kata Junaedi, adalah untuk mengurai kesenjangan sosial dan demokrasi, menyetarakan pembangunan antarwilayah di Provinsi DKI Jakarta, membuka peluang usaha dan investasi, serta membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat Kepulauan Seribu.
 
Untuk diketahui, kawasan pulau reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) merupakan kawasan yang terletak di antara dua provinsi, yakni Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten.
 
 
Kawasan PIK 1 berada di DKI Jakarta, terbentang di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara dan Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Sedangkan kawasan PIK 2 berada di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
 
Di dalam area kawasan PIK 1 sendiri terdapat beberapa pulau reklamasi, seperti Pulau Reklamasi Timur (Golf Island PIK) dan Pulau Reklamasi Barat (Ebony Island). Ada pula Pulau C, D, G dan N. 
 
Di kawasan pulau reklamasi tersebut, terdapat tiga pantai yang menjadi destinasi wisata, yaitu Pantai Kita, Pantai Maju, dan Pantai Bersama.
 
Empat pulau reklamasi tersebut berada di pesisir pantai utara yang digolongkan dalam zona B8 pada Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore