
Ilustrasi polisi. Dok JawaPos
JawaPos.com–Berhenti dari tugas karena melanggar aturan sudah lumrah. Banyak polisi diberi sanksi lantaran telah bertindak di luar ketentuan yang berlaku.
Namun berbeda dengan dua personel Polsek Palmerah, Jakarta Barat (Jakbar). Pada Rabu (8/1), Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran menyampaikan bahwa dua anak buahnya kena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena malas berdinas.
Kedua polisi itu Bripka Novianto dan Briptu Ahmad Ibram Rismawan. Oleh Polsek Palmerah, keduanya dipecat karena tidak bekerja atau berdinas selama 30 hari berturut-turut.
”Bripka Novianto sebelum saya menjabat Kapolsek sudah PTDH, Briptu Ibram itu zaman saya, enam bulan dia nggak masuk dinas,” ungkap Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran.
Lantas kenapa dua personel Polsek Palmerah itu tidak masuk kerja dan tidak berdinas? Alasannya karena mereka lebih senang berada di rumah. Sehingga mereka berdua memilih tinggal di rumah ketimbang datang dan bekerja ke kantor.
Padahal, kata Sugiran, dia sudah sempat memberi masukan kepada salah seorang polisi tersebut. ”Saya bilang kalau nanti kena sanksi PTDH jangan nangis,” imbuh Sugiran.
Namun demikian, masukan itu tidak mengubah sikap anak buahnya. Yang bersangkutan tetap membolos dan tidak kunjung datang ke kantor untuk melaksanakan tugas sebagai polisi. Tindakan itu tetap dilakukan meski istri salah satu personel Polri itu sudah datang ke Polsek Palmerah, menemui Kapolsek, dan berusaha mencari solusi agar suaminya berkenan kembali bekerja.
Ikhtiar itu sia-sia, yang bersangkutan tidak kunjung datang hingga akhirnya diumumkan kena sanksi PTDH. Kini dia harus rela melepas seragam, kehilangan pekerjaan dan penghasilan sebagai personel Polri.
