
Ilustrasi serangan Israel menghancurkan gedung-gedung di Gaza. (X/Middle East Eye).
JawaPos.com-Dunia kembali dikecewakan oleh kegagalan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) meloloskan resolusi gencatan senjata di Gaza. Padahal, 14 dari 15 anggota mendukung, tetapi Amerika Serikat menggunakan hak veto untuk menjegal keputusan itu.
Peristiwa ini kembali menyoroti perdebatan lama apa sebenarnya hak veto, dan siapa yang berhak menggunakannya?
Hak veto adalah kekuasaan istimewa yang dimiliki lima anggota tetap DK PBB untuk membatalkan resolusi atau keputusan apa pun yang bersifat substantif, meski seluruh anggota lainnya setuju.
Hak ini tidak berlaku untuk keputusan prosedural, tetapi hanya untuk isu-isu politik besar, seperti perang, perdamaian, dan keamanan internasional.
Kewenangan itu diberikan pada 1945 sebagai warisan sejarah dari negara-negara pemenang Perang Dunia II, yang sekaligus menjadi motor pendiri PBB. Tujuannya saat itu adalah menjaga stabilitas dunia dengan memberi kendali penuh pada kekuatan besar.
Melansir laman resmi PBB, ada lima negara anggota tetap atau Permanent Five (P5) yang memegang hak veto hingga kini. Kelimanya yakni Amerika Serikat, Inggris Raya, Prancis, Rusia (sebelumnya Uni Soviet), dan Tiongkok.
Masing-masing negara bisa menggunakan veto untuk melindungi kepentingan nasional atau sekutunya, bahkan jika mayoritas dunia menentang.
Namun sayang, sejak berdirinya PBB, Amerika Serikat tercatat sebagai negara paling sering menggunakan hak veto dalam isu Palestina-Israel. Hampir semua upaya dunia internasional untuk menekan Israel, mulai dari penghentian pembangunan permukiman ilegal hingga seruan gencatan senjata, dibatalkan Washington.
Kasus terbaru adalah veto atas resolusi gencatan senjata di Gaza, yang menyebutkan perlunya penghentian serangan, pembebasan sandera, dan akses penuh bantuan kemanusiaan. Bagi rakyat Palestina, veto ini berarti perpanjangan penderitaan.
Banyak pihak menilai hak veto adalah sistem yang tidak demokratis, karena hanya memberi kekuasaan mutlak pada lima negara sementara suara mayoritas dunia bisa diabaikan.
Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, menyebut veto AS sebagai tameng politik untuk genosida. Sedangkan Duta Besar Aljazair, Amar Bendjama, mengatakan dengan getir, dunia berbicara tentang hak, tapi menolaknya untuk Palestina.
Delapan dekade setelah lahirnya PBB, pertanyaan besar muncul kembali apakah lembaga ini masih mewakili suara dunia, atau hanya perpanjangan tangan lima negara pemegang hak veto?
Selama hak istimewa itu tidak direformasi, veto Amerika Serikat kemungkinan akan terus menjadi penghalang terbesar bagi perdamaian di Palestina.
