Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 Maret 2024 | 18.15 WIB

Kata Ibunda Soal Sabda Kembalikan Uang Rp 282 Juta, Padahal di Gugatan Wulan Guritno Rp 396 juta

Ibunda Sabda Ahessa, Shanty Widhiyanti. (Abdul Rahman/ JawaPos.com) - Image

Ibunda Sabda Ahessa, Shanty Widhiyanti. (Abdul Rahman/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Shanty Widhiyanti selaku ibunda menjelaskan perihal uang yang dikembalikan Sabda Ahessa ke Wulan Guritno sebesar Rp 282 juta. Angka ini menjadi sorotan mengingat di dalam gugatan perdata yang dimasukkan Wulan GUritno ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, angkanya sebesar 396 juta.

Shanty mengatakan, Sabda sudah melunasi dana yang sempat diberikan Wulan Guritno dan kini sudah terjadi perdamaian dibuktikan gugatan perdata telah dicabut. Adanya perbedaan angka tersebut terjadi karena ada kesalahan dalam proses penghitungan.
 
"Salah hitung asistennya," ujar Shanty saat ditemui di bilangan Sudirman Jakarta, Jumat (8/3).
 
Baca Juga: Kenali 5 Tanda Depresi yang Semakin Serius, Salah Satunya Perubahan Nafsu Makan

Menurut Shanty, dana itu sebenarnya bukan lah pinjaman ataupun dana talangan dari Wulan Guritno. Yang benar, katanya, dana tersebut diberikan untuk tujuan melakukan dekorasi ulang. Wulan Guritno menginginkan adanya wardrobe room yang sesuai dengan keinginannya di rumah Sabda.

Shanty secara pribadi mengaku tidak tahu adanya kesepakatan antara Sabda Ahessa dengan Wulan Guritno. Dia baru mengetahuinya setelah kabar tentang hal ini muncul dalam pemberitaan media.

"Nggak tahu saya. Begitu saya tahu, langsung saya telepon Sabda, ada apa ini?," akunya.
 
Baca Juga: Dishub Sidoarjo Siapkan 28 Bus untuk Program Mudik Gratis 2024, Ini 6 Kota/Kabupaten Tujuannya

Menurut Shanty, Sabda Ahessa sempat bertemu dengan Wulan Guritno dan berjanji akan mengembalikan dana yang sempat diberikan. Akan tetapi Sabda meminta waktu mengingat dananya sudah banyak terkuras untuk membayar vendor. Karena dana yang diberikan oleh pemain series Open BO itu tidak menanggung 100 persen dari total biaya.

"Seminggu sebelum dimasukkan ke pengadilan Sabda sudah ketemu berdua. Sabda oke mau bayar, tapi minta waktu. Seminggu kemudian masuk lah gugatan ke pengadilan, itulah yang bikin kami kaget," ujarnya.
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore