Wenny Ariani, ibu dari Kekey, yang oleh pengadilan dinyatakan sebagai anak biologis Rezky Aditya
JawaPos.com - Wenny Ariani mengambil langkah tegas dengan membuka kembali kasus dugaan pelentaran anak yang sebelumnya dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Sikap tegas ini diambil Wenny setelah Rezky Aditya dianggap masih enggan mengakui Naira Kaemita Tarekat alias Kekey sebagai anak biologisnya. Padahal putusan kasasi Mahkamah Agung secara tegas menyatakan bahwa Kekey sebagai anak biologis laki-laki yang kini menjadi suami Citra Kirana itu.
"Putusan kasasi sudah tidak lagi bicara soal tes DNA. Rezky adalah ayah biologisnya, selesai. Tes DNA itu dibicarakan di Pengadilan Tinggi. Kalau Rezky tidak menerima, silakan membuktikan sebaliknya. Tapi dia tidak melakukan itu," kata Ferry Aswan, pengacara Wenny Ariani saat dikonfirmasi, Kamis (17/8).
Dengan dibukanya kembali kasus dugaan penelantaran anak, kemungkinan penyidik akan meminta untuk dilakukan tes DNA supaya ada kepastian apakah Kekey memang anak biologis dari Rezky Aditya atau bukan.
Terkait hal tersebut, pihak Wenny Ariani menyatakan secara tegas tidak gentar dilakukan tes DNA. Karena sejak awal kasus ini mencuat, Wenny sudah menantang Rezky Aditya untuk melakukan tes DNA.
"Dari pihak Rezky sudah mengirimkan surat ke kita, minta dilakukan tes DNA. Cuma klien kami maunya ada yang mengawasi, tidak melakukan tes DNA secara independen. Dengan membuka SP3, kita siap tes DNA biar ada yang mengawasi," paparnya.
Diketahui, Wenny Ariani melaporkan Rezky Aditya atas dugaan penelantaran anak ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 18 Agustus 2021. Laporan tersebut dibuat setelah Rezky Aditya dianggap lalai dalam menunaikan kewajibannya terhadap anak kandungnya sendiri.
Perjalanan atas kasus dugaan penelantaran anak laporan Wenny Ariani terhadap Rezky Aditya, sempat dikeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3). Hal itu dilakukan setelah Wenny Ariani dinyatakan kalah di Pengadilan Negeri Tangerang terkait kasus sengketa pengakuan anak.