Logo JawaPos
author-avatar - Image
Dery Ridwansah
29 Maret 2026, 20.15 WIB

Kebijakan work from anywhere (WFA)

Sejumlah ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai bekerja di Balai Kota Jakarta. (Hanung Hambara/Jawa Pos)
1 / 8
Sejumlah ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai bekerja di Balai Kota Jakarta. (Hanung Hambara/Jawa Pos)
Sejumlah ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai bekerja di Balai Kota Jakarta. Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) maksimal 50 persen pegawai usai libur Lebaran. Kebijakan ini mengacu mengacu SE MenPAN RB Nomor 2 Tahun 2026 tentang fleksibilitas kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik yang menjadi prioritas utama. (Hanung Hambara/Jawa Pos)
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore