Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 Januari 2022 | 02.46 WIB

DPD Dorong Warga Kalimantan Gelar Musyawarah untuk Persiapan IKN

Anggota DPD Agustin Teras Narang mengikuti rapat pembahasan IKN bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di Jakarta, Senin (13/12). Tim Teras Narang/Antara - Image

Anggota DPD Agustin Teras Narang mengikuti rapat pembahasan IKN bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di Jakarta, Senin (13/12). Tim Teras Narang/Antara

JawaPos.com–Anggota DPD sekaligus anggota Tim Perumus Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) Agustin Teras Narang mendorong seluruh elemen masyarakat di Kalimantan melaksanakan musyawarah mufakat. Hal tersebut sebagai persiapan pemindahan ibu kota ke Kalimantan.

Musyawarah mufakat itu, menurut Teras Narang, sebagai upaya menyikapi sekaligus memberikan pemikiran maupun masukan terhadap IKN yang akan dipindahkan ke Provinsi Kalimantan Timur. ”Sekaligus juga memastikan agenda persiapan pembangunan dan pemindahan IKN menjadi momen perubahan yang lebih baik, bagi masyarakat di Pulau Kalimantan,”" kata Teras Narang seperti dilansir dari Antara.

Senator asal Kalimantan Tengah itu mengatakan, Tim Perumus RUU IKN sejak Senin (10/1) hingga beberapa waktu ke depan terus berdiskusi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas. Yakni untuk menyelaraskan pemikiran serta memastikan seluruh proses sesuai ketentuan.

Teras mengatakan, sebagai perwakilan dari DPD dalam tim perumus, dia selalu berharap dan menekankan bahwa pembuatan payung hukum harus dapat menjadi model yang baik, bermanfaat serta bermakna bagi pembangunan IKN pada masa depan.

”Saya juga berharap dan mengajak para anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk anggota DPR dan DPD serta berbagai elemen se-Pulau Kalimantan, bisa bermusyawarah dan bermufakat terhadap IKN ini,” ucap Teras Narang.

Menurut Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005–2015 itu, musyawarah mufakat tersebut tetap mengedepankan dan sesuai dengan semangat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, berdasar Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. ”Jadi, mari bersama-sama kita mengawal agenda pemindahan IKN ke Pulau Kalimantan untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” ucap Teras Narang.

Berdasar rencana pemerintah pusat, pada semester pertama 2024, peralihan status Ibu Kota Negara Indonesia (IKN) dari Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, harus sudah terjadi. DPR dan DPD bersama pemerintah telah menyepakati nomenklatur Pemerintah Daerah Khusus IKN.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore