
Jamaah di Masjidil Haram mengabadikan momen pergantian kiswah Ka'bah menggunakan ponsel masing-masing di malam tahun baru hijriah, Senin (15/6) jelang tengah malam waktu Arab Saudi. (Media Center Haji 2026)
JawaPos.com- Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan masa tunggu berangkat haji reguler menjadi lebih pendek (dipangkas).
"Evaluasi penyelenggaraan haji tahun 2027 atau 1448 Hijriah, dan Presiden minta supaya kementerian mencari formula antrean haji itu bisa dipangkas lebih pendek," kata Dahnil menjawab pertanyaan terkait hasil pertemuan dengan Presiden Prabowo di Hambalang di sela menyambut Kloter 16 Kualanamu di Asrama Haji Medan, Sabtu (20/6).
Wamenhaj mengaku antrean berangkat haji reguler tahun ini secara faktual sekitar 13 hingga 14 tahun, walau secara administrasi paling lama mencapai 26 tahun.
Kementerian Haji dan Umrah RI telah mengubah sistem antrean haji reguler dengan pembagian kuota tidak lagi per provinsi, tetapi menyamaratakan 26 tahun seluruh daerah di Indonesia.
"Dahulu masih 50 tahun, ada 40 tahun, ada lima tahun, dan macam-macam, variatif. Nah sekarang secara administratif semuanya sama, yakni 26 tahun," tuturnya.
Walau secara faktual antrean haji reguler rata-rata sekitar 13 sampai 14 tahun, lanjut Dahnil, mayoritas masa tunggu berhaji kini hanya 10 sampai 12 tahun.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Viral Pegawai BGN Sindir Korban Keracunan MBG Sambil Makan Chicken Katsu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sudah Tak Jadi Menkeu, Uang Rp 100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Malah Diburu
10 Kali Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Beberkan Tak Ada Dugaan Kerugian Negara
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022