
Pedangdut Saipul Jamil
JawaPos.com - Pedangdut Saipul Jamil dinyatakan bebas murni. Ia bisa menghirup udara bebas lebih cepat dari masa hukuman 8 tahun penjara yang seharusnya dijalaninya terkait dua kasus sekaligus. Yaitu kasus pelecehan anak di bawah umur (asusila) dan suap. Mantan suami Dewi Perssik itu hanya menjalani hukuman 5 tahun 7 bulan.
Kalapas Kelas I Cipinang, Tony Nainggolan memberikan penjelasannya. Dia mengatakan Saipul Jamil tidak menjalani hukuman selama 8 tahun penjara lantaran mendapatkan remisi.
"Total hukuman kan 8 tahun. Jumlah remisi totalnya ada 30 bulan, itu sudah remisi umum dan remisi khusus," kata Tony Nainggolan saat ditemui di Lapas Cipinang Jakarta Timur Kamis (2/9).
Saipul Jamil dinyatakan bebas murni juga lantaran denda sebesar Rp 100 juta sudah dibayarkan. Sehingga tidak ada lagi halangan untuk dia menjadi pribadi merdeka setelah tuntas menjalani masa hukuman.
Selama berada di dalam penjara, Saipul Jamil juga berkelakuan baik. Bahkan ia aktif menghibur narapidana lainnya setiap akhir pekan lewat kelebihan di dunia tarik suara yang dimilikinya.
"Setiap Sabtu- Minggu kita membuka open stage dan Pak Saipul Jamil aktif di sana," tuturnya.
Tony meminta Saipul Jamil melakukan penyesuaian ketika kembali lagi ke masyarakat. Ia pun menegaskan mantan warga binaannya itu sudah bisa melaksanakan aktivitas normal layaknya orang orang merdeka pada umumnya tanpa terikat sama sekali dengan Lapas Cipinang.
Tony sangat mengharapkan Saipul Jamil tidak pernah lagi menjadi penghuni Lapas Cipinang di masa yang akan datang. Kasus yang sempat dialaminya seharusnya menjadi pembelajaran berharga.
Saipul Jamil keluar dari Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur dijemput oleh keluarga dan sahabatnya Indah Sari. Dia meninggalkan Lapas menggunakan mobil yang disopiri Indah Sari sekitar pukul 09.30 WIB.
Seperti diketahui, Saipul Jamil sempat mendapat vonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus asusila. Hukuman ini kemudian diperberat oleh majelis hakim tingkat banding. Saipul Jamil dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Saipul Jamil melalui kuasa hukumnya pernah mengajukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) atas vonis banding. Akan tetapi upaya hukum tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Vonis terhadap Saipul Jamil ditetapkan 5 tahun penjara.
Selain kasus asusila, Bang Ipul juga dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap. Putusan tersebut dijatuhkan pada 31 Juli 2017 silam.

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
