Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 September 2021 | 18.28 WIB

Saipul Jamil Bebas lebih Cepat, Begini Penjelasan Lapas

Pedangdut Saipul Jamil - Image

Pedangdut Saipul Jamil

JawaPos.com - Pedangdut Saipul Jamil dinyatakan bebas murni. Ia bisa menghirup udara bebas lebih cepat dari masa hukuman 8 tahun penjara yang seharusnya dijalaninya terkait dua kasus sekaligus. Yaitu kasus pelecehan anak di bawah umur (asusila) dan suap. Mantan suami Dewi Perssik itu hanya menjalani hukuman 5 tahun 7 bulan.

Kalapas Kelas I Cipinang, Tony Nainggolan memberikan penjelasannya. Dia mengatakan Saipul Jamil tidak menjalani hukuman selama 8 tahun penjara lantaran mendapatkan remisi.

"Total hukuman kan 8 tahun. Jumlah remisi totalnya ada 30 bulan, itu sudah remisi umum dan remisi khusus," kata Tony Nainggolan saat ditemui di Lapas Cipinang Jakarta Timur Kamis (2/9).

Saipul Jamil dinyatakan bebas murni juga lantaran denda sebesar Rp 100 juta sudah dibayarkan. Sehingga tidak ada lagi halangan untuk dia menjadi pribadi merdeka setelah tuntas menjalani masa hukuman.

Selama berada di dalam penjara, Saipul Jamil juga berkelakuan baik. Bahkan ia aktif menghibur narapidana lainnya setiap akhir pekan lewat kelebihan di dunia tarik suara yang dimilikinya.

"Setiap Sabtu- Minggu kita membuka open stage dan Pak Saipul Jamil aktif di sana," tuturnya.

Tony meminta Saipul Jamil melakukan penyesuaian ketika kembali lagi ke masyarakat. Ia pun menegaskan mantan warga binaannya itu sudah bisa melaksanakan aktivitas normal layaknya orang orang merdeka pada umumnya tanpa terikat sama sekali dengan Lapas Cipinang.

Tony sangat mengharapkan Saipul Jamil tidak pernah lagi menjadi penghuni Lapas Cipinang di masa yang akan datang. Kasus yang sempat dialaminya seharusnya menjadi pembelajaran berharga.

Saipul Jamil keluar dari Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur dijemput oleh keluarga dan sahabatnya Indah Sari. Dia meninggalkan Lapas menggunakan mobil yang disopiri Indah Sari sekitar pukul 09.30 WIB.

Seperti diketahui, Saipul Jamil sempat mendapat vonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus asusila. Hukuman ini kemudian diperberat oleh majelis hakim tingkat banding. Saipul Jamil dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Saipul Jamil melalui kuasa hukumnya pernah mengajukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) atas vonis banding. Akan tetapi upaya hukum tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Vonis terhadap Saipul Jamil ditetapkan 5 tahun penjara.

Selain kasus asusila, Bang Ipul juga dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap. Putusan tersebut dijatuhkan pada 31 Juli 2017 silam.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore