Logo JawaPos
Author avatar - Image
17 Januari 2025, 06.45 WIB

Sasar Transparansi Royalti Unclaim, LMKN dan DJKI akan Temui Pihak YouTube

Jumpa pers LMKN di bilangan Rasuna Said Jakarta Selatan, Kamis (16/1). (Abdul Rahman/JawaPos.com). - Image

Jumpa pers LMKN di bilangan Rasuna Said Jakarta Selatan, Kamis (16/1). (Abdul Rahman/JawaPos.com).

 
JawaPos.com - Dalam acara diskusi yang digelar LMKN dengan mengusung tajuk 'Persatuan dan Kolaborasi Stakeholders LMKN dalam Ekosistem Royalti Lagu dan/atau Musik' di bilangan Rasuna Said Jakarta Selatan, Kamis (16/1), sempat disinggung soal uang royalti unclaim di YouTube.
 
Dalam diskusi tersebut,  Johnny Maukar mewakili LMKN berdiskusi sekaligus berkoordinasi dengan Dirjen Kekayaan Intelektual Ir Razilu untuk menarik royalti unclaim dari YouTube yang angkanya diprediksi cukup besar.
 
"Dirjen DJKI menyatakan dukungan untuk dapat membahas masalah ini secara langsung dengan pihak YouTube," kata Johnny Maukar di hadapan awak media dalam jumpa pers di bilangan Rasuna Said Jakarta Selatan, Kamis (16/1).
 
Dia mengatakan, LMKN bersama DJKI akan melakukan pertemuan dengan manajemen YouTube dalam waktu dekat untuk membahas masalah royalti unclaim.
 
"Pihak LMKN dan DJKI berharap, setelah adanya pertemuan tersebut akan diperoleh kejelasan dan transparansi terkait dana unclaim yang terkumpul di YouTube dan dapat dihimpun royaltinya," paparnya.
 
 
Royalti unclaim yang mengendap di YouTube sejak sekitar 2 tahun belakangan gara-gara pencipta lagu atau pemilik hak cipta yang tidak bergabung dalam LMK, sesuai aturan, mereka tidak berhak mendapatkan royalti dan konsekuensinya ditampung oleh YouTube sebagai dana unclaim.
 
Namun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2021, LMKN diberikan tugas dan wewenang untuk menghimpun royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik karya cipta baik anggota maupun bukan anggota LMK. 
 
Dengan demikian,LMKN berharap  YouTube dapat mendistribusikan royalti digital untuk pencipta lagu bukan anggota yang sebelumnya disimpan sebagai dana unclaim selama sekitar 2 tahun belakangan.  
 
"Sesuai ketentuan maka pendistribusian dana unclaim tersebut sudah harus dilakukan sejak tahun 2023. Mengingat besarnya dana cadangan tersebut, sehingga dapat dipergunakan untuk kemanfaatan pengembangan tata kelola royalti," paparnya.
Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore