JawaPos.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional bersama sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), pemilik hak pencipta dan hak terkait dalam rangka melakukan evaluasi hasil kinerja.
Selain itu, LMKN dan sejumlah LMK juga membicarakan terkait rencana kerja pada tahun 2025 supaya terjadi kerja sama yang baik dan keselarasan untuk mencapai target royalti lagu dan/atau musik yang lebih optimal lagi dibansingkan tahun-tahun sebelumnya.
Setelah pada tahun 2024 lalu total royalti lagu dan/atau musik yang berhasil dikumpulkan LMKN mencapai Rp 77 miliar dan merupakan pencapaian tertinggi sejak LMKN berdiri, target perolehan royalti yang dipatok di tahun ini terus bertambah.
Dalam acara jumpa pers di hadapan awak media, LMKN menyatakan bahwa target penghimpunan royalti yang ingin dicapai di tahun 2025 sebesar Rp 126 miliar.
"Target yang ingin dicapai LMKN di tahun 2025 sekitar Rp 126 miliar. Itu tidak ngasal ya, ada hitung-hitungannya," kata Ketua LMKN Dharma Oratmangun di bilangan Rasuna Said Jakarta Selatan, Kamis (16/1).
Target tersebut dikumpulkan LMKN dari sejumlah LMK yang juga memasang target pencapaian royalti di tahun 2025. Misalnya WAMI menerapkan target royalti sebesar Rp 50 miliar, SELMI Rp 65 miliar, dan sejumlah LMK lainnya yang bernaung di bawah LMKN.
LMKN memanfaatkan teknologi untuk mencapai target royalti yang ditetapkan di tahun 2025 ini. Dengan mengembangkan tata kelola royalti berbasis IT, diharapkan dapat meminimalisir trust issue yang terjadi di antara LMK-LMK, pengguna komersial, dan para pemilik hak.
"LMKN berkomitmen penuh untuk menerapkan teknologi dalam proses penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti atas pemanfaatan lagu dan/atau musik. Upaya ini dilakukan dengan bekerja sama dengan berbagai pihak yang mempunyai pengalaman dan kemampuan di bidang teknologi," tutur Dharma Oratmangun.