Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 Juni 2021 | 03.20 WIB

Sembako Bakal Dikenakan PPN, Ini Kata Pedagang Pasar

Ilustrasi sembako. BPS mencatat jika harga sembako cukup stabil pada 2018 kemarin. - Image

Ilustrasi sembako. BPS mencatat jika harga sembako cukup stabil pada 2018 kemarin.

JawaPos.com - Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok. Selain itu, PPN juga akan dikenakan pada barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

Kebijakan tersebut akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Ikatan pedagang pasar Indonesia IKAPPI Memprotes Rencana pemerintah untuk menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak. Pemerintah diharapkan menghentikan upaya bahan pokok sebagai objek pajak.

Ketua umum IKAPPI Abdullah mansuri mengatakan, pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menggulirkan kebijakan. Apalagi kebijakan tersebut di gulirkan pada masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit.

Ia menyebut, pihaknya mencatat lebih dari 50 persen omzet pedagang pasar menurun. Di samping itu pemerintah belum mampu melakukan stabilitas bahan pangan di beberapa bulan belakangan ini.

“Harga cabai bulan lalu hingga Rp 100 ribu, harga daging sapi belum stabil mau di bebanin PPN lagi?. Gila, kami kesulitan jual karena ekonomi menurun, dan daya beli masyarakat rendah. Mau ditambah PPN lagi, gimana tidak gulung tikar,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (9/6).

Dengan demikian, pihaknya memprotes keras kebijakan tersebut. Ia menyebut, para pedagang pasar akan melakukan upaya protes kepada presiden. “Agar kementrian terkait tidak melakukan upaya-upaya yang justru menyulitkan anggota kami (pedagang pasar),” pungkasnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore