
Petugas menyuntikkan Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac Biotech Tahap kedua di Puskesmas Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (28/1/2021). Vaksinasi Covid-19 tahap kedua kepada tenaga medis secara bertahap mulai dilaksanakan. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, hingga saat ini besaran insentif tenaga kesehatan (nakes) yang diberikan masih seperti yang diberikan pada 2020. "Kami tegaskan pada 2021 yang sudah berjalan 2 bulan, bahwa insentif untuk nakes diberikan tetap sama dengan tahun 2020," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani secara virtual, Kamis (4/2).
Itu berarti, besaran insentif nakes masih sama, yaitu dokter spesialis sebesar Rp 15 juta per bulan, dokter umum dan dokter gigi sebesar Rp 10 juta per bulan, bidan dan perawat sebesar Rp 7,5 juta per bulan, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 5 juta per bulan. Sedangkan untuk santunan meninggal sebesar Rp 300 juta. Ia menyebut pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membahas mengenai anggaran kesehatan secara menyeluruh pada 2021.
Seperti diketahui, beredar surat Menteri Keuangan Nomor S-665/MK.02/2021 yang ditujukan kepada Kemenkes tentang permohonan perpanjangan pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan dan peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang menangani Covid-19.
Besaran insentif nakes yang tertuang dalam surat kepada dokter spesialis sebesar Rp 7,5 juta per orang per bulan, peserta PPDS sebesar Rp 6,25 juta per orang per bulan, dokter umum dan gigi sebesar Rp 5 juta per orang per bulan, bidan dan perawat sebesar Rp 3,75 juta per orang per bulan, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta per orang per bulan. Sedangkan santunan kematian sebesar Rp 300 juta per orang.
Adapun isi surat tersebut berbunyi satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui, agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Masih berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-665/MK.02/2021, pemberian insentif nakes ini berlaku mulai bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 dan dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penanganan pandemi Covid-19. Insentif ini hanya berlaku untuk nakes di daerah yang masuk darurat pandemi dan melakukan tugas penanganan Covid-19.
https://www.youtube.com/watch?v=HF5ERE7lJK0

Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
