
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) Shinta Kamdani. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
JawaPos.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani meminta pemerintah untuk tidak buru-buru menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Dia menilai pemerintah masih perlu melakukan sosialisasi dan edukasi sebelum akhirnya benar-benar diterapkan.
Shinta mengatakan, pemerintah harus memastikan kebijakan cukai MBDK bukan hanya memperhatikan unsur kesehatan, tetapi juga diharapkan dapat memperhatikan keberlanjutan industri dan tidak membebani pelaku usaha dan konsumen.
"Kalau kami melihat ini perlu sosialisasi dan edukasi yang lebih jelas gitu lho untuk masyarakat yang akan mengonsumsi. Jadi saya rasa ini kita nggak bisa terlalu terburu-buru untuk menetapkan sebuah kebijakan karena perlu jelas pengetahuan yang lebih luas," kata Shinta saat ditemui di Hotel Raffles Jakarta, ditulis Selasa (14/1).
Lebih lanjut dia mengatakan, sejauh ini pihaknya juga melakukan beberapa sosialisasi dan tes di lapangan mengenai cukai MBDK. Pihaknya juga secara intensif berkomunikasi dengan pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan untuk memberikan masukan regulasi kebijakan ini.
“Jadi nanti mungkin kami bisa sampaikan lebih jelas, kita terus intensif berkomunikasi dengan pemerintah untuk memberikan masukan terutama ke Kementerian Kesehatan,” lanjut Shinta.
Shinta juga mengungkapkan bahwa Apindo telah melakukan beberapa tes ke banyak produk minuman untuk mengecek kadar gula yang berpotensi terkena cukai oleh pemerintah. Sembari mengecek, pihaknya juga sambil mendengar masukan demi masukan soal cukai MBDK dari pelaku usaha.
“Saat ini kita sudah, ya tadi kita kumpulkan dengan isu-isu yang kelihatannya akan muncul, terutama kadar (gula). karena ini kan sesuatu hal yang masih baru ya, karena banyak produk Indonesia kan enggak bisa langsung mengganti kadar seperti itu kan, jadi perlu waktu. Nah ini kita sedang mendengarkan juga masukan-masukan dari mereka,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Shinta mengatakan bahwa pelaku usaha akan terus melihat implementasi yang akan dilakukan oleh pemerintah. Sambil memantau perkembangan, pihaknya pun berharap kebijakan itu tidak akan membuat rugi pelaku industri.
“Di sini kita mau melihat yang penting implementasinya bakal seperti apa, jangan kemudian malah menjadi sesuatu yang merugikan untuk industri. Jadi ini kita mesti perhatikan dulu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan akan mulai memungut cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada semester II tahun 2025 mendatang. Kebijakan ini dilakukan pemerintah untuk pengendalian konsumsi gula tambahan di masyarakat.
Namun sebelum diterapkan, pemerintah membutuhkan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP), diikuti dengan peraturan pelaksanaan lainnya seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan aturan teknis dari Direktorat Jenderal.
