
Lahan hutan yang ditanam sawit. (Dok. JawaPos.com)
JawaPos.com - Indonesia memiliki hutan yang tidak berhutan seluas 31,8 juta hektare (ha). Selama ini hutan itu tidak produktif dan kerap membahayakan. Salah satunya memicu kebakaran hutan dan tidak terpantau.
Menurut guru besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) University Yanto Santoso, selama ini hutan rusak yang menganggur dan tidak terpantau justru bisa membahayakan, karena seringkali tiba-tiba kebakaran. "Seringkali ada kebun sawit yang terbakar, ternyata sumber api dari kawasan yang tidak terkelola. Hutan yang dibiarkan telantar," ujar Yanto Santoso kepada wartawan pada Sabtu (11/1).
Lebih jauh Yanto mengatakan, jika hutan yang tidak berhutan apalagi itu hutan negara yang terdegradasi, lantas ditanami sawit maka hal itu tidak masuk dalam kategori deforestasi. Kategor bukan deforestasi itu, 30 persen dari luas hutan terdegradasi diisi dengan tanaman unggulan setempat seperti meranti, ulin, kayu hitam dan lainnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan ingin menambah tanaman kepala sawit. Keinginan itu diungkapkannya dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN Tahun 2025-2029 di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, pada 30 Desember 2024 lalu. Pada saat itu Prabowo menegaskan tidak perlu takut dengan deforestasi.
"Dan saya kira ke depan kita juga harus tambah tanam kelapa sawit, enggak usah takut membahayakan, apa itu deforestation, iya kan," kata Presiden. Dia menambahkan, kelapa sawit juga pohon berdaun yang juga bisa mengeluarkan oksigen dan menyerap karbon dioksida (CO2).
Yanto Santoso kembali menyatakan, kalau sistem penanaman sawit nanti tetap memperhatikan komposisi untuk tanaman hutan bisa disebut reforestasi. "Dari tidak berhutan, tidak bertumbuh tumbuhan, kemudian diubah menjadi tanaman sawit. Tidak murni ya (70 persen sawit, 30 persen tanaman hutan). Maka justru itu menghutankan kembali. Jadi, tidak ada deforestasi," sambungnya.
Dia menegaskan, 30 persen harus ditanami tanaman hutan setempat agar tidak terjadi monokultur yang sangat rentan munculnya gangguan ekologi.
Lebih jauh Yanto menjelaskan, bila tujuan Presiden Prabowo dalam menambah lahan sawit untuk memastikan kecukupan ketersediaan pangan bagi bangsa tidak seharusnya hal tersebut diributkan. Apalagi kelapa sawit merupakan tanaman yang multimanfaat.
"Saya juga tidak setuju kalau hutan yang rimba raya ditebang kemudian ditanami sawit. Sayang. Tapi ini kan hutan rusak, ya nggak apa-apa. Justru hutan yang rusak tersebut ditingkatkan produktivitasnya," jelas Ketua Dewan Pakar Pusaka Kalam itu.
Yanto lantas menjelaskan definisi deforestasi. Ada perbedaan pandangan antara deforestasi menurut definisi internasional dan Indonesia.
Deforestasi menurut definisi internasional adalah perubahan areal berhutan menjadi areal yang tidak berhutan. Tidak peduli apakah kawasan hutan atau tanah rakyat. "Hutan yang ditebang habis menjadi gundul itu namanya deforestasi. Demikian juga hutan alam. Pokoknya nggak peduli siapa yang punya mengubah hutan menjadi tidak berhutan itu disebut deforestasi," paparnya.
Sementara deforestasi berdasarkan definisi Indonesia adalah perubahan kawasan hutan negara yang awal tujuannya untuk kehutanan berubah menjadi peruntukan bukan untuk kehutanan. Contoh untuk kepentingan industri, transmigrasi, kebun, sawah dan lainnya. "Itu namanya deforestasi. Dalam bahasa sederhana, namanya alih fungsi kawasan atau perubahan peruntukan area," ungkap Yanto.
Mengacu pada definisi tersebut, ide menambah lahan kelapa sawit belum tentu masuk dalam kategori deforestasi. Apalagi, jika nantinya penambahan lahan sawit memanfaatkan hutan yang terdegradasi.
Untuk menghentikan berbagai tudingan miring terkait rencana penambahan lahan sawit, guru besar kehutanan IPB University itu berharap pemerintah segera memberikan penjelasan yang transparan dan rinci.
Pertama, penambahan kebun sawit yang disampaikan Presiden Prabowo akan dilaksanakan di kawasan-kawasan hutan yang sudah rusak atau terdegradasi. Kedua, penanaman sawit tersebut diusahakan berisi 70 persen tanaman sawit, 30 persen lainnya harus ada tanaman hutan unggulan setempat.
