Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Maret 2024 | 16.50 WIB

Larangan Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik, Pemkot Surabaya Siapkan Sanksi Bagi ASN yang Melanggar

Mobil dinas di lingkungan Pemkot Surabaya wajib dikandangkan saat mudik Lebaran. (Radar Surabaya) - Image

Mobil dinas di lingkungan Pemkot Surabaya wajib dikandangkan saat mudik Lebaran. (Radar Surabaya)

JawaPos.com – Larangan keras penggunaan mobil dinas untuk mudik kembali disampaikan kepada aparatur sipil negara (ASN) oleh Pemkot Surabaya pada tahun ini.

Jika ada ASN yang melanggar, bakal dikenakan sanksi.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi melarang seluruh ASN menggunakan mobil plat merah untuk mudik guna mewujudkan kedisiplinan pegawai di lingkup pemkot, sekaligus menerapkan fungsi mobil dinas sebagaimana mestinya.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, saya melarang mobil dinas digunakan untuk mudik,” kata Cak Eri, sapaan akrabnya, pada Rabu (20/3), seperti yang dikutip dari Radar Surabaya.

Dia berpedoman bahwa prinsip kendaraan tersebut hanya sebagai angkutan penunjang kinerja ASN, misalnya kegiatan kedinasan para pejabat di lingkup pemkot, sehingga fungsinya bukan sebagai kendaraan pribadi.

Namun, tak hanya pada momen Lebaran saja. Cak Eri menegaskan aturan tersebut berlaku setiap saat.

Dia mempersilahkan menggunakan inventaris kantor tersebut hanya sebagai kepentingan operasional kedinasan.

“Kendaraan dinas untuk kepentingan operasional. Kalau untuk mudik, berlibur ke luar kota tidak boleh. Jangankan Lebaran, tidak saat lebaran pun tidak boleh, kecuali tugas kedinasan. Kalau mudik maupun berlibur nanti bisa menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum,” terangnya.

Untungnya, selama Cak Eri menjabat sebagai Wali Kota Surabaya, dia mengaku tak pernah mendapati laporan pejabatnya menggunakan mobil dinas untuk mudik.

“Insya Allah, tidak ada,” ucapnya.

Di sisi lain, Inspektur Pemkot Surabaya, Rachmad Basari juga mengungkapkan hal serupa. Menurutnya, aturan tersebut kerap dikeluarkan untuk menghindari oknum pejabat nakal.

Dia juga menegaskan bahwa akan ada sanksi bagi yang melanggar.

“Bagi yang melanggar, akan ada sanksi menanti mulai ringan, sedang, hingga berat. Jadi, sanksinya disesuaikan dengan case yang dilakukan, apa urgensinya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan,” jelas Rachmad.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore