Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 15 Februari 2019 | 08.30 WIB

Modus Pekerjakan Jadi Pemandu Karaoke, ABG Dijual ke Papua Sebagai PSK

Rilis penjualan ABG ke Papua menjadi PSK - Image

Rilis penjualan ABG ke Papua menjadi PSK

JawaPos.com - Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan empat orang tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kasus sejak akhir 2018 ini menyasar korban yang masih di bawah umur untuk dipekerjakan di Papua sebagai PSK.


Wakapolrestabes Bandung AKBP Gatot Sujono mengatakan anggota sindikat penjualan anak dibawah umur ini beranggotakan lima orang. Namun yang sudah ditangkap empat dan satu DPO.


Empat orang tersebut diantaranya berinisia‎l FR, ARI laki-laki, Mami Bela dan Mami Puspa. Sedangkan tiga korban yang sudah berada di Papua pun sudah diamankan. Mereka berinisial HD, 16; AD, 16; dan D, 18.


"Kami juga sudah mengamankan para korbannya yang telah berada di Papua," kata Gatot di Mapolrestabes Bandung, Bandung, Kamis (14/2).


Menurutnya, pada awal mula kejadian terjadi pada 28 November 2018 lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka mengajak korban untuk bekerja di tempat karaoke Texas Nabire Papua. Kemudian para tersangka mengiming-imingi dengan gaji yang besar.


"Awalnya para korban bertemu dengan tersangka FR, MB, dan AR di Ujung Berung, Kota Bandung. Tersangka mengajak dan membujuk rayu para korban dengan gaji yang besar untuk dipekerjakan di Karaoke Texas Nabire Papua," ujarnya.


Setelah itu, korban dan tersangka bertemu dan dibawa ke Grand Cakung di Jakarta Timur. pada 2 Desember 2018 sekitar pukul 00.00 WIB korban diantar oleh MP ke Bandara Soekarano Hatta dengan tujuan penerbangan ke Nabire Papua.


"Korban selain dipekerjakan sebagai pelayan tamu di tempat karaoke juga dipekerjakan sebagai PSK," paparnya.


Adapun barang bukti yang diamankan polisi diantaranya dua potong dress pesta, dua pasang sandal, satu buku tamu, tiga unit handphone, satu buah ATM BCA, dan satu buah domper hitam.


Atas tindakannya para tersangka dikenakan pasal 88 Jo 76 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak pasal 2, pasal 6, pasal 11, pasal 12 UU RI no 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore