Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Agustus 2026 | 00.28 WIB

BKN Respons Pencopotan 16 Pejabat oleh Bupati Gowa

Kepala BKN RI Prof Zudan Arif Fakrulloh. (BKN RI/Antara) - Image

Kepala BKN RI Prof Zudan Arif Fakrulloh. (BKN RI/Antara)

JawaPos.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKN) merespons pencopotan 16 pejabat Pemerintah Kabupaten Gowa oleh Bupati Sitti Husniah Talenrang, diduga imbas polemik hasil sidang hak angket DPRD Gowa tentang pemakzulan bupati untuk diuji di Mahkamah Agung.

"Kami sedang mitigasi. Jadi, kami dapat laporan, sudah ada pengaduan masuk ke BKN. Ini sedang kita cermati," ujar Kepala BKN RI Prof Zudan Arif Fakrulloh dilansir dari Antara di Makassar, Selasa (25/8).

Kendati demikian, kata Zudan, bila melihat regulasi Undang-undang memberikan hak penuh kepada kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Hak tersebut yakni mengangkat, memindahkan dan memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkup pemerintahan.

"Jadi begini, kalau kepala daerah itu diberi kewenangan mengangkat, memberhentikan, memindahkan ASN dan pejabatnya. Undang-undangnya memang memberikan kewenangan untuk itu. Nah tinggal sekarang dikaji, memindahkannya, mencopotnya, mengangkatnya," tutur Zudan Arif Fakrulloh.

Bupati memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan ASN sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan kabupaten berdasar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat ASN oleh kepala daerah tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Kendati demikian, keputusan pengangkatan, pemberhentian maupun memindahkan ASN harus sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta sesuai dengan kewenangan.

"Jadi, kewenangannya harus benar. Tata caranya harus benar. Substansinya harus benar. Ada tiga tolak ukur itu yang disebutkan tadi. Nanti kita kaji (pencopotan itu)," kata mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat ini menjelaskan.

Terkait dengan riak-riak maupun protes dari pejabat daerah termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Gowa, kata Zudan, bisa mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negeri atau PTUN.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore