
Kepala BKN RI Prof Zudan Arif Fakrulloh. (BKN RI/Antara)
JawaPos.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKN) merespons pencopotan 16 pejabat Pemerintah Kabupaten Gowa oleh Bupati Sitti Husniah Talenrang, diduga imbas polemik hasil sidang hak angket DPRD Gowa tentang pemakzulan bupati untuk diuji di Mahkamah Agung.
"Kami sedang mitigasi. Jadi, kami dapat laporan, sudah ada pengaduan masuk ke BKN. Ini sedang kita cermati," ujar Kepala BKN RI Prof Zudan Arif Fakrulloh dilansir dari Antara di Makassar, Selasa (25/8).
Kendati demikian, kata Zudan, bila melihat regulasi Undang-undang memberikan hak penuh kepada kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Hak tersebut yakni mengangkat, memindahkan dan memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkup pemerintahan.
"Jadi begini, kalau kepala daerah itu diberi kewenangan mengangkat, memberhentikan, memindahkan ASN dan pejabatnya. Undang-undangnya memang memberikan kewenangan untuk itu. Nah tinggal sekarang dikaji, memindahkannya, mencopotnya, mengangkatnya," tutur Zudan Arif Fakrulloh.
Bupati memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan ASN sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan kabupaten berdasar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat ASN oleh kepala daerah tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Kendati demikian, keputusan pengangkatan, pemberhentian maupun memindahkan ASN harus sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta sesuai dengan kewenangan.
"Jadi, kewenangannya harus benar. Tata caranya harus benar. Substansinya harus benar. Ada tiga tolak ukur itu yang disebutkan tadi. Nanti kita kaji (pencopotan itu)," kata mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat ini menjelaskan.
Terkait dengan riak-riak maupun protes dari pejabat daerah termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Gowa, kata Zudan, bisa mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negeri atau PTUN.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022