Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 Oktober 2023 | 13.08 WIB

Polisi Minta Warga Tak Sebarkan Video Asusila Mahasiswi Batam

Konferensi pers kasus penyebaran video berunsur asusila di Polda Kepri. - Image

Konferensi pers kasus penyebaran video berunsur asusila di Polda Kepri.

JawaPos.com–Polda Kepulauan Riau minta masyarakat tidak menyebarkan lagi video berunsur asusila terhadap salah satu mahasiswi Politeknik Negeri Batam yang viral di media sosial.

”Apabila masyarakat, khususnya di Batam yang masih menyimpan atau merekam video yang viral tersebut harap dihapus dan jangan lagi disebarkan,” ujar Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri Kombespol Nasriadi seperti dilansir dari Antara di Batam, Kepulauan Riau.

Dia menegaskan, akan memberikan hukuman kepada siapa saja yang ketahuan masih menyimpan dan menyebarkan video tersebut.

”Kalau masih ada penyebaran video tersebut, maka kami akan menetapkan tersangka baru lagi. Kami akan melakukan penangkapan terhadap mereka yang menyebarkan video tersebut. Karena ini sangat tidak bermoral,” ucap Nasriadi.

Dia berharap, masyarakat dapat memberikan dorongan moral kepada korban dengan memberikan motivasi. Sebab, korban masih berstatus mahasiswi.

”Mari kita bantu korban dengan tidak menyebarkan video tersebut. Mari kita berikan motivasi kepada korban, karena dia masih berstatus mahasiswi di salah satu universitas di Batam,” tutur Nasriadi.

Saat ini, lanjut Nasriadi, kondisi korban masih sangat tertekan dan sudah didampingi tim psikologi untuk menenangkan korban. Mahasiswi itu juga menjadi korban penganiayaan dari tersangka.

”Dia menjadi objek seksual dan menjadi korban pornografi yang disebarkan tersangka,” ucap Nasriadi.

Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap tersangka AM, 22, terkait kasus penyebaran video berunsur asusila terhadap salah satu mahasiswi di Batam, Kepri.

”Rabu (18/10), kami menemukan beredarnya video asusila yang kabarnya terjadi di Batam. Setelah didalami, kami menemukan korban berinisial N, 20. Kemudian setelah kami lakukan proses pemeriksaan dan pendalaman, akhirnya kami mendapatkan tersangka berinisial AM,” ujar Dirkrimsus Polda Kepri Kombespol Nasriadi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore