
Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Banjarmasin saat mediasi antara konsumen dan perusahaan pembiayaan. Firman/Antara
JawaPos.com–Sengketa konsumen di Kalimantan Selatan (Kalsel) didominasi kredit macet kendaraan bermotor (ranmor). Masalah tersebut kerap menimbulkan kasus perselisihan antara pemilik kendaraan dan pihak perusahaan pembiayaan atau leasing.
”Biasanya penarikan secara sepihak oleh leasing menimbulkan permasalahan karena pemilik kendaraan juga tidak terima,” terang anggota majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Banjarmasin Nawang Wijayati seperti dilansir dari Antara.
Menyikapi sengketa kredit macet tersebut, ungkap Nawang, pihaknya membantu melakukan penyelesaian dengan cara mediasi, arbitrase, atau konsiliasi. Untuk kepentingan konsumen sebagai pemohon atau pengadu solusi yang diberikan biasanya keringanan biaya dalam proses pelunasan kredit.
”Konsumen juga mohon dalam putusan agar setelah selesai masalah bisa diberikan keterangan pengantar clear cheking perbankan,” tutur Nawang sebagai anggota BPSK dari unsur pelaku usaha.
Dia mengingatkan konsumen agar dapat memahami dan membaca setiap isi dari sebuah perjanjian kerja sama atau kontrak, sebelum mengambil keputusan kredit. Sehingga di kemudian hari tidak ada masalah. Begitu juga untuk perusahaan pembiayaan, Nawang mengharapkan tak bertindak sesuka hati apalagi menggunakan jasa penagih utang yang berbuntut pada tindakan melawan hukum.
”Semuanya bisa dibicarakan baik-baik tanpa harus adu fisik di jalan raya yang kerap terjadi ketika ada penarikan secara sepihak oleh leasing. Kami yakin, kalau sikap dan penyampaian dari pembiayaan baik, konsumen juga sadar sendiri dan memahami apa yang menjadi kesalahannya,” ujar Nawang yang dikenal juga sebagai advokat dan konsultan hukum.
Nawang juga mengingatkan masyarakat selaku konsumen jangan sampai melakukan pengalihan kewajiban kredit tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan. Sebab, tindakan itu melanggar hukum dan dapat berakibat munculnya permasalahan lain seperti kasus penggelapan ranmor yang kerap terjadi.
BPSK dibentuk pemerintah atas amanat Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam rangka mendukung pelaksanaan penyelenggaraan perlindungan konsumen melalui penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/-dUhCWipqig

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
