
ATURAN BARU: Per 25 Juli 2018, BPJS Kesehatan menerapkan aturan baru guna optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
JawaPos.com - Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi, Semarang belum memberlakukan pembatasan pelayanan kesehatan bagi pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal ini terkait peraturan baru dari BPJS yang dirilis 25 Juli 2018 kemarin.
Peraturan tersebut terkait pembatasan pelayanan katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medik. Akan tetapi, Kabag Humas, Hukum, dan Pemasaran RSUP Dr Kariadi Semarang, Waros menegaskan pihaknya belum memberlakukan hal tersebut.
"Surat berisi aturan itu diberikan ke masing-masing rumah sakit tanggal 17 Juli, lalu tanggal 18 ada surat dari Dirjen Pelayanan Kesehatan yang isinya instruksi untuk tak menjalankan isi dari aturan BPJS tadi. Karena ditakutkan akan menurunkan mutu pelayanan," ujar Waros saat dijumpai, Semarang, Jumat (27/7).
Mengenai akan diberlakukan atau tidaknya peraturan BPJS itu, menurutnya, masih menunggu pembahasan oleh pihak Kementerian Kesehatan. Sehingga ia memastikan, bahwa pelayanan di RSUP Kariadi tetap berjalan seperti biasa.
Sementara, Kasubag Humas dan Pemasaran Vivi Vira Vidianti menambahkan, banyak poin yang perlu dicermati dari surat aturan BPJS tersebut. Yang menurutnya, isinya bukan melulu tentang pembatasan, sehingga tak perlu dikhawatirkan maupun dibesar-besarkan.
"Sebenarnya bukan ke pembatasan ya, tapi lebih ke bagaimana ada syarat dan ketentuan supaya penjaminan pelayanan itu dapat dilaksanakan," kata Vivi.
Ia mencontohkan, untuk pasien katarak misalnya. Ada ketentuan macam penjaminan pelayanan operasi katarak yang mengacu pada Pedoman Pelayanan Katarak yang dikeluarkan Perdami. Serta taraf penyakit tersebut dengan visus 6/18 preoperatif mempertimbangkan jumlah tindakan maksimal operatif untuk dokter spesialis mata dalam perencanaan operasi katarak.
"Perlu diketahui juga kalau tak semua operasi itu terus langsung hilang atau sembuh kataranya, tidak. Ada tingkatan-tingkatan membuat katarak bahkan setelah dioperasi tidak bisa pulih. Nah kalau tidak bisa, kenapa dioperasi. Bahasa awamnya seperti itu," terangnya.
Kondisi serupa juga berlaku untuk persalinan dengan bayi lahir sehat. Sesuai penuturannya, bayi dalam kandungan apabila ingin ditanggung BPJS kelahirannya, haruslah didaftarkan sejak dalam kandungan. "Kalau pas lahir, nanti masa baru didaftarkan ke BPJS? Kan ada rekam mediknya juga, tidak bisa jadi satu sama si ibu. Maka ini perlu diperhatikan lagi," jelasnya.
Ia pun turut menjelaskan tentang rehabilitasi medik yang sebenarnya tak perlu dilakukan tiap hari. Pasalnya, semua itu sudah ada takaran atau programnya sendiri. "Ada yang seminggu dua atau tiga kali, itu sudah ada programnya dari dokter, misal untuk stroke dan sebagainya," cetusnya.
Sebagai informasi, per 25 Juli 2018, BPJS Kesehatan menerapkan implementasi (1) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak dalam Program Jaminan Kesehatan, (2) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan (3) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.
Dalam aturan tersebut, dituliskan sejumlah ketentuan agar pasien ber-BPJS dapat dijamin pelayanan kesehatannya. Dimana pada salah satu poinnya disebutkan bahwa layanan fisioterapi dibatasi maksimal dua kali sepekan. Pihak BPJS Kesehatan mengklaim aturan itu sebagai upaya optimalisasi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Duel Ketat, Tim Tamu Berpeluang Menang
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022