
Gugatan perdata perbuatan melawan hukum pemalsuan dokumen SK ASN berlanjut setelah mediasi menemui jalan bantu. (Istimewa)
JawaPos.com - Gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) buntut pemalsuan dokumen Surat Keterangan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) terus menggelinding.
Proses mediasi antara pihak penggugat dan tergugat menemui jalan buntu. Khususnya berkaitan dengan permohonan uang ganti rugi yang diajukan Agus Priyono (AP) mencapai Rp 2,490 miliar.
Proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Gresik itu dihadiri seluruh pihak tergugat. Antara lain BKPSDM Gresik, tim kuasa hukum Antoni dan Rossika, perwakilan Polres Gresik, serta Kejaksaan Negeri Gresik.
"Sejak awal kami tidak tahu-menahu maksud gugatan tersebut. Namun kami tetap mengikuti dan menghormati prosesnya," terang Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Nugroho Setyo Utomo.
Dia merasa dirugikan atas SK ASN palsu yang mencuat pada April. Lantaran kerap kali dicatut sebagai pihak yang ikut terlibat.
"Saya pribadi tidak pernah berinteraksi dengan keduanya (Agus dan Antoni). Apalagi dituduh menerima keuntungan, itu sama sekali tidak benar," beber Agung.
Hal senada juga disampaikan Debby Puspita Sari, selaku kuasa hukum Antoni dan Rossika. Menurut dia, AP kerap kali meminta fee keuntungan berkisar Rp 25 juta tiap korban.
"Dia juga ikut untung, kok meminta ganti kerugian," ungkap Debby heran.
Hal itu dibuktikan dalam sidang lanjutan pidana. Menurut Debby, pihak penggugat mencoba mengaburkan fakta yang sebenarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku SepekanÂ
