
Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Herlina Harsono Njoto menyoroti polemik legalitas PT Suka Jadi Logam di Kandangan, Benowo. (Istimewa)
JawaPos.com - Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Herlina Harsono Njoto menyoroti polemik legalitas PT Suka Jadi Logam (SJL) di Wisma Tengger, Kandangan, Benowo.
Ia mendesak Pemkot Surabaya memperjelas legalitas izin usaha PT SJL, yang belakangan ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Jika terbukti melakukan aktivitas pelebaran emas, maka pabrik tersebut wajib direlokasi.
"SJL ini kan kemudian sudah menjadi polemik yang kemudian cukup ramai. Kalau mencermati apa yang disampaikan warga, perusahaan ini pabrik emas, peleburan emas," tutur Herlina di Surabaya, Minggu (21/9).
Namun, data dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya menunjukkan hal berbeda. PT SJL tercatat memiliki izin sebagai industri yang bergerak di bidang kerajinan.
"Maka saya bukan langsung bicara ditutup pabrik ini atau seperti apa, kita cek terlebih dahulu hulunya. Sebenarnya ini industri kerajinan atau dia ini pabrik emas yang skalanya besar," tambahnya.
Menurut Politikus Partai Demokrat itu, industri kerajinan seharusnya berskala kecil dan masuk dalam UMKM. Namun jika ternyata berubah menjadi pabrik emas, maka PT SJL wajib pindah ke kawasan industri, bukan di dekat pemukiman.
"Maka kalau ini adalah pabrik emas maka maka bunyinya mutlak harus ada di kawasan industri, Tidak bisa berada di kawasan perdagangan dan jasa yang dekat dengan pemukiman warga," tegas Herlina.
Ia meminta pemkot untuk mengevaluasi izin PT SJL secara menyeluruh. Jika aktivitas produksi tak sesuai dengan perizinan, Herlina menilai perlu adanya revisi hingga pencabutan izin demi melindungi kepentingan masyarakat.
"Maka kalau kemudian melihat klasifikasinya, maka izin-izin yang sudah ada ataukah nanti perlu dilakukan koreksi itu mutlak diperlukan. Wis iku wae, iku (sudah itu saja, itu) adalah PR besar," pungkasnya.
