
Satpol PP pertegas aturan RHU untuk cegah kecelakaan lalu lintas akibat pengemudi mabuk. (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com - Tabrakan beruntun yang terjadi di Jalan Kenjeran Nomor 552 beberapa waktu lalu, Senin (23/12) masih menyita perhatian masyarakat Kota Surabaya. Pasalnya, insiden itu menewaskan dua orang. Septian Uki Wijaya, 28, pelaku tabrakan beruntun yang melibatkan 4 kendaraan roda empat dan 5 kendaraan roda dua itu, juga terbukti mengendarai Mercedes-Benz dalam kondisi mabuk.
Tak sampai di situ, Kapolrestabes Kota Surabaya mengungkapkan ada 1.488 kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalanan Kota Surabaya selama 2024. Angka ini meningkat 5 persen dibanding 2023, 1.417 kasus.
"Kasus laka lantas tahun ini mengalami Kenaikan lima persen. Satu hal yang menjadi catatan kecelakaan adalah karena pengemudi mabuk," ujar Kombes Pol Luthfie di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (1/1) lalu.
Maraknya kecelakaan lalu lintas karena pengendara mabuk minuman alkohol (minol) ini, menjadi perhatian serius Satpol PP Surabaya. Setelah ditelusuri, insiden ini kerap terjadi setelah pengendara pulang dari RHU.
Untuk mencegah insiden serupa, Satpol PP Kota Surabaya meminta pengelola Rekreasi Hiburan Umum (RHU), seperti bar atau diskotek, untuk menjalankan langkah-langkah preventif melalui SOP yang lebih ketat.
"Manajemen RHU harus memiliki semacam treatment untuk pengunjung, misalnya memberikan air hangat sebelum pengunjung meninggalkan lokasi, ujar Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, Jumat (3/1).
Kemudian apabila pengunjung pulang dengan mobil, pastikan ada teman yang mengemudikan kendaraan. Alangkah lebih baik jika manajemen RHU juga menyediakan fasilitas antar untuk para pelanggannya.
Menurut Fikser, SOP ini harus menjadi bagian dari pelayanan di RHU seperti bar atau diskotek. Meski ia mengakui bahwa patroli rutin juga dilakukan untuk mencegah konsumsi mihol di tempat-tempat publik seperti taman.
"Pengelola harus juga bertanggung jawab atas keselamatan pengunjung. Jika ada pengunjung yang keluar dalam kondisi tidak memungkinkan untuk mengemudi, manajemen harus memberikan treatment khusus," imbuhnya.
Terkait sanksi bagi RHU yang melanggar, Fikser menyebutkan bahwa penyegelan dilakukan melalui peringatan bertahap. Setelah peringatan pertama dan kedua, barulah Satpol PP dapat melakukan penyegelan.
"Jadi penyegelan RHU harus melalui proses-proses. Ada peringatan satu dan dua dari Perangkat Daerah (PD) terkait, baru kemudian kita bisa lakukan penyegelan," tukas Kasatpol PP Kota Surabaya itu.
