
Rumah yang menggunakan atap asbes. (Freepik)
JawaPos.com - Atap rumah berperan besar dalam melindungi penghuni dari cuaca sekaligus menjaga kenyamanan hunian. Di Indonesia, asbes masih menjadi salah satu material atap yang banyak digunakan karena harganya relatif terjangkau, ringan, dan mudah dipasang.
Namun, seiring meningkatnya literasi konsumen dan perhatian terhadap kesehatan lingkungan, penggunaan asbes juga semakin sering dikaitkan dengan isu keamanan jangka panjang.
Termasuk, di Indonesia, persoalan mengenai bahaya asbes sebagai atap rumah beberapa kali berujung sebagai perseteruan hukum. Namun, perjalanan panjang pelindungan konsumen dari asbes lembaran yang karsinogenik kembali menemukan titik cerah.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan perkara Nomor 400 /Pdt/2025/PT DKI tanggal 17 November 2025 sama sekali tidak mengubah ketidakberlakuan Permendag Nomor 25 Tahun 2021 yang telah diputus Mahkamah Agung (MA) pada Maret 2024.
Dalam putusannya, Hakim PT DKI Jakarta sama sekali tidak menyentuh pokok seteru antara asosiasi industri asbes (FICMA) dengan lembaga pelindungan konsumen (LPLSM) Yasa Nata Budi.
Seteru FICMA dimulai ketika Permendag Nomor 25 tahun 2021 diputus oleh MA bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal ini karena Permendag tersebut tidak mengharuskan label dan peringatan barang berbahaya dan beracun (B3) terhadap produk asbes bergelombang dan rata dapat merugikan masyarakat serta konsumen yang menggunakan barang asbes.
Agar kamu tidak salah langkah, penting untuk memahami cara memilih atap asbes yang lebih aman, sekaligus mengenali fungsi label B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) sebagai bentuk perlindungan konsumen.
Mengapa Asbes Perlu Diperlakukan dengan Prinsip Kehati-hatian?
Asbes merupakan mineral berserat alami yang memiliki ketahanan tinggi terhadap panas dan api. Karena karakteristik ini, asbes telah digunakan puluhan tahun dalam industri konstruksi.
Namun, dalam dunia kesehatan lingkungan, asbes juga dikenal sebagai material yang memerlukan pengelolaan ketat, terutama jika seratnya terlepas dan terhirup dalam jangka panjang.
Karena itulah, pendekatan paling rasional bukan sekadar melarang atau membolehkan, melainkan mengedepankan transparansi informasi, pelabelan, dan edukasi konsumen.
Apa Itu Label B3 dan Mengapa Penting untuk Produk Asbes?
Label B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) adalah tanda peringatan yang bertujuan memberi informasi kepada konsumen bahwa suatu produk memiliki potensi risiko jika digunakan atau ditangani tidak sesuai petunjuk, memerlukan kehati-hatian dalam pemasangan, penggunaan, dan pembuangan dan tidak boleh diperlakukan seperti material bangunan biasa tanpa pengaman.
Dalam konteks atap asbes, label B3 bukan berarti produk tersebut dilarang, melainkan berfungsi sebagai alat literasi risiko agar konsumen bisa mengambil keputusan secara sadar dan bertanggung jawab.
