
Gedung DPR
JawaPos.com – Meski terus mendapat sorotan negatif, upaya untuk melakukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih terus dilakukan. Setidaknya, ada empat peraturan perundang-undangan dan satu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilanggar jika holding lewat PP 72/2016 terus dilakukan.
Pengamat Kebijakan Energi dan Pertambangan dari Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menyebut pembentukan induk usaha tidak bisa kalau hanya berlandaskan pada PP 72/2016. Sebab, tidak mengakui adanya peran pengawasan DPR.
“Jelas PP 72/2016 melanggar UU Keuangan Negara, UU BUMN, UU tentang PPU, kemudian UU tentang MD3. Belum lagi ada pelanggaran terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Marwan di acara diskusi Musim Obral Aset Negara, di Jakarta, Rabu (22/11).
Lantaran menabrak banyak UU, seharusnya rencana holdingisasi terhadap perusahaan BUMN tidak lagi dilanjutkan. Fakta itu menambah Panjang daftar alasan kenapa holding perlu dibatalkan. Sebelumnya, DPR juga sudah tidak harmonis dengan Menteri BUMN Rini Soemarno.
Dia berharap agar ada sikap yang tegas dari pimpinan DPR maupun masing-masing pimpinan fraksi. ’’Jangan sampai keputusan yang strategis bisa menjadi sesuatu yang mengorbankan kepentingan konstitusi dan orang banyak. Apalagi dengan PP 72 tahun 2016 mekanisme APBN tidak akan ada lagi,” jelas Marwan.
DPR sudah lama menolak penggunaan PP 72/2016, apalagi dalam aturan itu terdapat frasa yang ditafsirkan bahwa asset BUMN bias lepas ke perseroan terbatas lainnya. DPR juga beralasan tidak mau kasus lepasnya Indosat kembali terulang.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Valencia vs Celta Vigo di Liga Spanyol: Los Che Bisa Kesulitan di Kandang!
Prediksi Skor Brighton & Hove Albion vs Aston Villa di Liga Inggris 2026/2027: Laga Berakhir Imbang!
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Groningen di Liga Belanda: Boeren Enggan Malu di Kandang!
Ribuan Ojol Hadiri Kopdar Kebangsaan Jaga Jakarta, Ada Perpanjangan SIM Gratis
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Atletico Madrid vs Villarreal di Liga Spanyol 2026/2027: Los Rojiblancos Diunggulkan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Novel Baswedan Soroti Dugaan Kompromi Penyelidikan KPK di Kabupaten Bogor
Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Sevilla di Liga Spanyol 2026/2027: Los Leones Diunggulkan Menang
Tak Hanya Jenderal TNI-Polri, Pengusaha Haji Isam Dikabarkan Dapat Tugas Tangani Karhutla di Kalsel
