
Gedung DPR
JawaPos.com – Meski terus mendapat sorotan negatif, upaya untuk melakukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih terus dilakukan. Setidaknya, ada empat peraturan perundang-undangan dan satu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilanggar jika holding lewat PP 72/2016 terus dilakukan.
Pengamat Kebijakan Energi dan Pertambangan dari Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menyebut pembentukan induk usaha tidak bisa kalau hanya berlandaskan pada PP 72/2016. Sebab, tidak mengakui adanya peran pengawasan DPR.
“Jelas PP 72/2016 melanggar UU Keuangan Negara, UU BUMN, UU tentang PPU, kemudian UU tentang MD3. Belum lagi ada pelanggaran terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Marwan di acara diskusi Musim Obral Aset Negara, di Jakarta, Rabu (22/11).
Lantaran menabrak banyak UU, seharusnya rencana holdingisasi terhadap perusahaan BUMN tidak lagi dilanjutkan. Fakta itu menambah Panjang daftar alasan kenapa holding perlu dibatalkan. Sebelumnya, DPR juga sudah tidak harmonis dengan Menteri BUMN Rini Soemarno.
Dia berharap agar ada sikap yang tegas dari pimpinan DPR maupun masing-masing pimpinan fraksi. ’’Jangan sampai keputusan yang strategis bisa menjadi sesuatu yang mengorbankan kepentingan konstitusi dan orang banyak. Apalagi dengan PP 72 tahun 2016 mekanisme APBN tidak akan ada lagi,” jelas Marwan.
DPR sudah lama menolak penggunaan PP 72/2016, apalagi dalam aturan itu terdapat frasa yang ditafsirkan bahwa asset BUMN bias lepas ke perseroan terbatas lainnya. DPR juga beralasan tidak mau kasus lepasnya Indosat kembali terulang.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
