Logo JawaPos
Author avatar - Image
07 Januari 2025, 23.09 WIB

MK Hapus Presidential Threshold, Pakar Sebut Peluang Baru untuk Demokrasi Indonesia

Ilustrasi: Gedung MK - Image

Ilustrasi: Gedung MK

 
JawaPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat gebrakan besar dengan menghapus aturan presidential threshold melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024. Penghapusan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen yang sebelumnya diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini dinilai membatasi kesempatan partisipasi politik dan menciptakan tirani mayoritas dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
 
Menurut Pakar Hukum Konstitusi Universitas Airlangga, Rosa Ristawati, putusan ini menjadi langkah maju dalam memperluas akses demokrasi. “Hadirnya putusan ini memberikan angin segar untuk membuka peluang lebih luas bagi berbagai pihak untuk ikut serta dalam pencalonan presiden, tanpa terkendala syarat dukungan tinggi dari partai politik,” ujarnya di Surabaya, Selasa (7/1).
 
Rosa menjelaskan bahwa presidential threshold selama ini hanya memberikan keuntungan bagi partai-partai besar, sehingga membatasi representasi politik yang lebih beragam. Dengan penghapusan ambang batas ini, Indonesia berpotensi menghadirkan lebih banyak pilihan pemimpin yang berasal dari latar belakang berbeda.
 
Keputusan MK ini juga dinilai sebagai upaya mengembalikan keadilan elektoral (electoral justice). “Dengan tidak adanya presidential threshold, setiap kandidat yang memenuhi syarat dapat mencalonkan diri, sehingga publik memiliki lebih banyak opsi untuk memilih pemimpin yang sesuai dengan aspirasi mereka,” tambahnya.
 
 
Selain itu, MK juga dianggap berhasil menjalankan perannya sebagai The Guardian of Constitution. Melalui pengujian konstitusionalitas ini, MK memastikan bahwa demokrasi Indonesia tetap berjalan sesuai dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945.
 
Rosa menekankan bahwa putusan ini membawa harapan baru untuk memperkuat sistem demokrasi di Indonesia. “Penghapusan ambang batas ini seharusnya menjadi momentum untuk mengembalikan makna demokrasi yang sesungguhnya,” pungkasnya.
 
 
Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore