
ILUSTRASI
JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan PKPU terkait diperbolehkannya bekas narapidana kasus korupsi di Pilkada Serentak 2020. Direktur Persatuan untuk Pemilu Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan ia tidak kaget dengan keputusan KPU tersebut.
Menurut Titi, hal ini sudah bisa diperkirakan karena KPU mesti berhadapan dengan pihak-pihak yang tidak menginginkan penyelenggaran pilkada berjalan dengan baik. "KPU berhadapan dengan ekosistem hukum dan politik yang tidak mendukung terobosan yang ingin dilakukan KPU," ujar Titi saat dihubungi, Sabtu (7/12).
Titi menduga, KPU berada dalam dilema besar. Menurutnya, KPU belum bisa mengundang-undangkan pelarangan bekas narapidana korupsi ikut serta dalam pilkada. Paslanya, pasti ada saja pihak yang menggugat atau melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau KPU tetap mengatur sekalipun, Kemenkumham pasti tidak bersedia mengundangkannya karena dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," katanya.
Apabila KPU melarang bekas narapidana kasus korupsi, maka mereka berpotensi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU akan dilaporkan dengan alasan semua warga negara Indonesia (WNI) berhak mencalonkan menjadi kepala daerah.
"KPU akan berhadapan dengan perlawanan politik dan hukum sekaligus dari para pihak yang menentang pengaturan itu," ungkapnya.
Sekadar informasi, KPU menerbitkan PKPU Nomor 18/2019 yang tidak melarang mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi kepala daerah.
PKPU itu tercatat dengan Nomor 18 tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU ditetapkan pada 2 Desember 2019.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Israel: The Green Army Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Deltras FC vs Persiba: Leonard Tupamahu Hafal Gaya Main Tamu
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Prediksi Susunan Pemain Yunani vs Jerman: Klopp Butuh Sentuhan Wirtz
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022