Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 18 Oktober 2026 | 13.20 WIB

Menkomdigi Ungkap Kecanduan Media Sosial dan Risiko Digital bagi Anak 

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Dok/Kemkomdigi) - Image

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Dok/Kemkomdigi)


JawaPos.com - Kecanduan media sosial, perundungan, penipuan daring, hingga child grooming menjadi sederet ancaman yang mengintai anak-anak di ruang digital.

Pemerintah pun membatasi akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga usia 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko di internet yang belum tentu mereka pahami atau kenali.

“Banyak sekali risiko-risiko yang dihadapi anak-anak ketika ada di ranah digital yang memang sangat bebas. Itulah mengapa kami, sesuai arahan Bapak Presiden, mengatur bagaimana anak-anak ditunda aksesnya ke ekosistem digital yang high risk,” ujar Meutya dalam Open House SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Bogor, Sabtu (17/10).

Menurut Meutya, risiko penggunaan platform digital tidak hanya berkaitan dengan konten yang dikonsumsi anak. Interaksi dengan orang asing, eksploitasi komersial, penyalahgunaan data pribadi, hingga dampak terhadap kesehatan dan keselamatan juga menjadi perhatian pemerintah.


Salah satu persoalan yang disoroti Meutya adalah kecanduan terhadap media sosial dan gim. Sejumlah platform digital memiliki fitur yang dirancang untuk mempertahankan perhatian pengguna sehingga mereka terus menghabiskan waktu di depan layar.

Kondisi tersebut dapat membuat anak kesulitan mengendalikan penggunaan perangkat digital. Bahkan, pembatasan akses oleh orang tua terkadang memicu reaksi emosional.


“Banyak anak-anak yang dengan desain dari produk media sosial, gim, dan lain-lain itu memang sengaja dibuat kecanduan, sehingga ketika ditarik itu emosional. Dilarang itu bisa marah sama orang tuanya, bahkan ada yang sampai melukai orang tuanya,” jelasnya.

Selain kecanduan, fitur komunikasi pada platform digital juga berpotensi membuka celah bagi orang asing untuk mendekati anak. Interaksi yang awalnya terlihat biasa dapat berkembang menjadi perundungan, child grooming, penipuan daring, hingga upaya perekrutan anak ke kelompok radikal.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore