
Nellq Sara (15) adalah salah satu peserta Penerima Bantuan Iuran – Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang berkunjung ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Wamena untuk melakukan perbaikan data kepesertaan.
JawaPos.com – BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk rutin mengecek status kepesertaannya guna memastikan tetap aktif dan mengantisipasi kendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan. Imbauan ini berlaku bagi peserta mandiri yang perlu memastikan status kepesertaan dan melakukan pembayaran iuran secara rutin agar perlindungan JKN tetap terjaga.
Sementara itu, bagi peserta yag terdaftar di segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan pemerintah daerah juga perlu lebih memperhatikan status kepesertaannya seiring dinamika pendataan dan penetapan peserta oleh pemerintah.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa daftar peserta PBI JK dan PBPU Pemerintah Daerah (Pemda) bersifat dinamis. Perubahan data kepesertaan dapat terjadi seiring dengan proses pemutakhiran, verifikasi, dan validasi data serta perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan kebijakan pemerintah terkait penetapan peserta yang berhak menerima bantuan iuran.
“Perubahan status kepesertaan perlu dipahami sebagai bagian dari dinamika pendataan dan penetapan peserta sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa status kepesertaan bisa berubah. Kami mengimbau masyarakat untuk rutin melakukan pengecekan agar dapat mengetahui status kepesertaannya secara pasti,” ujar Rizzky, Jumat (16/10).
Ia menambahkan, pemerintah dan BPJS Kesehatan senantiasa melakukan sosialisasi mengenai kepesertaan JKN. Namun, upaya tersebut juga perlu diimbangi kesadaran masyarakat untuk memeriksa status kepesertaannya secara mandiri. Menurutnya, langkah sederhana ini dapat membantu masyarakat mengantisipasi persoalan administrasi sebelum membutuhkan layanan kesehatan.
Untuk memudahkan masyarakat, pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan melalui kanal informasi resmi BPJS Kesehatan, termasuk PASTI (Pantau Status Kepesertaan dan Informasi) JKN. Melalui layanan ini, peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dan Pekerja Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda) cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui menu Cek Keaktifan Peserta yang berada di laman https://pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek/.
Bukan hanya itu, peserta juga dapat memeriksa status keaktifan kepesertaannya melalui layanan non tatap muka yang dihadirkan BPJS Kesehatan, yakni Aplikasi Mobile JKN dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 0811 8 165 165.
Rizzky menjelaskan, peserta PBI JK ditetapkan berdasarkan kriteria penerima bantuan yang ditentukan pemerintah pusat. Sementara itu, PBPU Pemda merupakan masyarakat yang didaftarkan dan iurannya ditanggung pemerintah daerah sesuai kebijakan dan kemampuan anggaran daerah. Karena itu, PBPU Pemda tidak terbatas pada masyarakat kurang mampu, tetapi juga dapat mencakup masyarakat lain yang belum menjadi peserta JKN, bergantung pada kebijakan dan kapasitas anggaran masing-masing daerah.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Program JKN merupakan bentuk gotong royong seluruh masyarakat untuk memastikan akses terhadap pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, kesadaran dalam menjaga keberlangsungan program perlu tumbuh dari seluruh peserta, termasuk dengan memahami kemampuan finansial masing-masing.
“Program JKN adalah milik bersama. Prinsip gotong royong mengajarkan kita untuk saling membantu agar masyarakat yang membutuhkan perlindungan kesehatan tetap dapat memperoleh manfaat. Bagi masyarakat yang kondisi ekonominya sudah memungkinkan untuk membayar iuran secara mandiri, kami mengajak untuk mempertimbangkan perpindahan ke segmen kepesertaan yang sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang berlaku,” tutur Rizzky.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Be'er Sheva: De Kaasboeren Terlalu Digdaya di AFAS Stadion
Prediksi Skor Wofoo Tai Po vs Lion City Sailors di ACL Two: Tim Singapura Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Sparta Prague vs Lillestrom: Železná Sparta Siap Menang Telak di epet ARENA
Prediksi Skor Gangwon FC vs Phnom Penh Crown: Misi Tuan Rumah Raih Kemenangan Perdana di ACL Two
Prediksi Skor BG Pathum United vs Adelaide United: The Rabbits Waspadai Ketajaman Wakil Australia
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Be'er Sheva: De Kaasboeren Diunggulkan
Prediksi Skor Tampines Rovers vs Machida Zelvia: Wakil Jepang Berpeluang Curi Tiga Poin di Singapura
Prediksi Skor Celje vs Omonia: The Shamrock Jaga Mimpi Lolos ke 32 Besar

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022