Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Oktober 2026 | 14.47 WIB

Sidang Dakwaan Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini, Kejagung Kerahkan 34 Jaksa

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan menjalani sidang pembacaan surat dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada Rabu (6/10). 

Untuk menghadapi sidang ini, kejaksaan Agung menyiapkan sedikitnya 34 Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke ruang sidang.

Persidangan tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sekitar pukul 13.30 WIB.

"Menginformasikan bahwa untuk persidangan terdakwa Febrie Adriansyah dkk, diagendakan dilaksanakan besok (hari ini), selepas makan siang atau sekitar pukul 13.30 WIB," kata juru bicara PN Jakpus, Andi Saputra dalam keterangannya, Rabu (7/10).

Andi memastikan, proses persidangan tersebut dapat diikuti masyarakat karena digelar secara terbuka untuk umum.

Perkara ini akan diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, dengan anggota Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, 34 jaksa yang disiapkan itu terdiri atas jaksa yang berasal dari Tim 9 maupun jaksa di luar tim tersebut.

"Cukup banyak kalau total keseluruhannya, hampir 34 orang," ucap Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (6/10).

Anang menjelaskan, Kejagung telah menunjuk JPU untuk menangani perkara Febrie. Sejumlah anggota Tim 9 juga masuk dalam jajaran JPU yang ditugaskan dalam perkara tersebut.

"Kejaksaan sudah menunjuk JPU yang menanganinya dan di antara JPU-nya juga ada yang berasal dari Tim 9. Ya Tim 9 ada beberapa. Kita gabungan," tegas Anang.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore