
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas, pada Rabu (25/3).
Ini merupakan pemeriksaan perdana setelah Yaqut kembali ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, pada Selasa (24/3), setelah sebelumnya diberikan status tahanan rumah.
"Pasca dilakukan pengalihan jenis penahanan kembali ke Rutan KPK, hari ini penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka sdr YCQ," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (25/3).
Pemeriksaan ini merupakan langkah KPK dalam menyelesaikan penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz.
"Pemeriksaan ini sebagai langkah cepat yang progresif dari penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji ini," tegasnya.
Lebih lanjut, pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang mempunyai peran sentral dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Sementara, Yaqut yang tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.30 WIB dengan mengenakan rompi tahanan hanya melontarkan pernyataan singkat.
Adik dari Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya itu memilih langsung masuk ke ruang pemeriksaan.
"Mohon maaf lahir batin, minal aidin walfaizin. Ja'alanallahu wa iyyakum minal 'aidin wal faizin," singkat Yaqut.
Baca Juga:Disindir MAKI Lewat Piagam Satire soal Tahanan Rumah Yaqut, KPK: Ini Bentuk Ekspresi Publik
Kasus dugaan korupsi kuota haji bermula saat Pemerintah Arab Saudi memberi tambahan kuota haji sebanyak 8.000 untuk Indonesia pada Mei 2023.
Dalam rapat antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI, seluruh kuota tersebut awalnya dialokasikan untuk jamaah haji reguler.
Namun, muncul usulan dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, agar kuota tambahan dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Usulan itu kemudian disetujui Yaqut melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023.
