Logo JawaPos
Author avatar - Image
17 Maret 2026, 17.21 WIB

Eks Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz Penuhi Panggilan KPK sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama (Menag) Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi, kasus dugaan j! kuota haji di Gedung Merah Putih KPK. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama (Menag) Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi, kasus dugaan j! kuota haji di Gedung Merah Putih KPK. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com-Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama periode 2020–2024, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (17/3). Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 08.20 WIB.

Gus Alex menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024.

“Sdr IAA pagi ini sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.

KPK belum memastikan apakah Gus Alex akan langsung ditahan, menyusul langkah sebelumnya terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang telah lebih dulu ditahan pada Kamis (12/3).

“Kita tunggu pemeriksaannya ya,” ujar Budi.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji sebanyak 8.000 untuk Indonesia pada Mei 2023. Dalam rapat antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI, seluruh kuota tersebut awalnya dialokasikan untuk jamaah haji reguler.

Namun, muncul usulan dari Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, agar kuota tambahan dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Usulan tersebut kemudian disetujui Yaqut melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023, yang menetapkan pembagian 7.360 kuota untuk haji reguler dan 640 kuota untuk haji khusus.

Dalam penyerapan kuota haji khusus, penyidik KPK menemukan dugaan praktik pengumpulan fee percepatan dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), dengan besaran antara 4.000 hingga 5.000 dolar AS per jamaah.

KPK menduga uang tersebut dikumpulkan oleh sejumlah pejabat di Kementerian Agama, termasuk mantan Kasubdit Perizinan dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Rizky Fisa Abadi. Sebagian fee itu diduga mengalir kepada Yaqut dan pihak lain di lingkungan kementerian.

Kasus ini juga berkaitan dengan pengelolaan kuota tambahan haji tahun 2024. Saat itu, Indonesia memperoleh kuota dasar 221.000 jamaah dan tambahan 20.000 dari Arab Saudi.

Dalam rapat bersama DPR, kuota tambahan semula disepakati dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Namun, penyidik menemukan adanya perubahan kebijakan menjadi 50 persen reguler dan 50 persen khusus, yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 dan diperkuat oleh Keputusan Nomor 130 Tahun 2024.

“Perubahan komposisi itu mengakibatkan sebagian kuota yang seharusnya menjadi hak jamaah reguler dialihkan menjadi kuota haji khusus,” ujar Asep.

KPK menduga perubahan kebijakan ini berkaitan dengan praktik pengumpulan fee dari penyelenggara haji khusus yang nilainya mencapai ribuan dolar per jamaah.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore