
Nadiem Makarim saat menjalani sidang di Jakarta. (Istimewa)
Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem saat dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Kamis (12/3).
Dalam persidangan, Nadiem menjelaskan bahwa proses persiapan hingga pelaksanaan pengadaan, termasuk penentuan spesifikasi sistem operasi (operating system/OS), sepenuhnya didelegasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di tingkat direktur jenderal. Keputusan tersebut, diklaim tidak berada di level menteri.
“Tidak ada sama sekali. Dan tidak ada kayak di dunia lain di mana kita bertemu secara rahasia di masa Covid untuk melakukan persekongkolan ini. Jadi ini Pasal 55 kan menyandera kita seolah-olah kita melakukan komplotan, sedangkan mana buktinya? Saya ini kebingungan sekali,” kata Nadiem.
Ia juga menjelaskan, pembentukan tim teknologi di Kemendikbudristek merupakan upaya menjalankan arahan Presiden pada 2020 terkait percepatan transformasi pendidikan berbasis teknologi.
Menurut Nadiem, para profesional teknologi yang direkrut, termasuk Ibrahim Arif, bergabung karena idealisme untuk mengabdi kepada negara. Ia mengklaim, para anggota tim tersebut bahkan bersedia menerima pemotongan gaji hingga hampir setengah dari penghasilan sebelumnya.
“Saya ingin menunjukkan juga kepada semua peserta yang hadir di situ bahwa anak-anak muda ini bergabung untuk mengabdi juga. Dengan buktinya adalah mereka mengorbankan hampir setengah daripada gaji mereka untuk membantu negara kita,” ujar Nadiem.
Selain itu, Nadiem menegaskan bahwa sejak awal menjabat sebagai menteri, ia telah mundur dari perusahaan teknologi Gojek. Ia juga mendelegasikan seluruh hak suaranya (voting rights) kepada dua co-founder lainnya, yaitu Kevin Aluwi dan Andre Sulistyo, untuk menghindari konflik kepentingan.
Baca Juga:Jangan Kehabisan! Daftar Harga Jersey Timnas Indonesia Terbaru dari Kelme yang Launching Hari Ini
Ia menegaskan, tidak ada hubungan antara Gojek dengan jabatannya sebagai menteri, karena dirinya sudah lebih dulu mengundurkan diri dari perusahaan tersebut sebelum menjabat.
“Saya pun tidak mengerti kenapa ditanyakan pertanyaan-pertanyaan mengenai saya dari tahun 2015 sampai 2018 ini hubungannya di mana?” imbuhnya.
Dalam kasusnya, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Perbuatan tersebut diduga dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.
Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
