Logo JawaPos
Author avatar - Image
11 Maret 2026, 17.47 WIB

PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut, Hakim Perintahkan KPK Lanjutkan Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK di PN Jaksel, Selasa (24/2) (Muhammad Ridwan/JawaPos.com). - Image

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK di PN Jaksel, Selasa (24/2) (Muhammad Ridwan/JawaPos.com).

JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Hakim menegaskan, penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sah secara hukum.

"Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro membacakan putusan di PN Jaksel, Rabu (11/3).

Hakim Tunggal PN Jaksel menolak seluruh petitum yang dimohonkan Yaqut melalui tim kuasa hukumnya.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan atau upaya paksa yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon. Oleh karena petitum kedua, petitum ketiga, petitum keempat ditolak, maka petitum kelima tidak ada alasan hukum untuk ditolak," tegas Hakim.

Dengan demikian, penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang dilakukan KPK yang mentersangkakan Yaqut Cholil Quomas dapat dilanjutkan oleh KPK.

Sebagaimana diketahui, Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, pada Jumat (9/1). Namun, keduanya hingga kini belum menjalani proses penahanan.

Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji untuk musim haji 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi. Tambahan kuota itu diberikan dengan tujuan mengurangi masa tunggu jamaah haji reguler Indonesia, yang di sejumlah daerah dapat mencapai lebih dari 20 tahun.

Alih-alih dialokasikan sesuai ketentuan, kuota tambahan itu justru dibagi rata oleh Kementerian Agama menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur kuota haji khusus maksimal sekitar 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan tersebut, pada 2024 Indonesia menggunakan kuota sebanyak 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Pembagian inilah yang kini menjadi fokus penyidikan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore