
Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati. (Laily Rahmawaty/Antara)
JawaPos.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak cepat mengawal kasus tragis yang menimpa seorang anak berinisial AT di Kota Tual, Maluku. Bocah malang tersebut meninggal dunia setelah diduga dianiaya menggunakan helm taktis oleh oknum anggota polisi.
Langkah proaktif ini dilakukan untuk memastikan saksi dan keluarga korban mendapatkan keamanan penuh selama proses hukum berjalan. Tim LPSK telah terjun langsung ke lapangan pada 5-7 Maret 2026 untuk melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah daerah setempat.
Hingga saat ini, LPSK mengonfirmasi telah mengantongi tiga berkas permohonan perlindungan dari pihak-pihak yang terlibat langsung dalam peristiwa berdarah tersebut. Pemohon terdiri dari saksi korban, saksi kunci, dan perwakilan keluarga korban.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menuturkan, layanan yang diajukan mencakup bantuan rehabilitasi psikologis hingga pendampingan selama persidangan atau pemenuhan hak prosedural.
"Peristiwa ini merupakan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan menyebabkan kematian. Dalam konteks tersebut, saksi dan keluarga korban berhak memperoleh perlindungan serta layanan dari LPSK," ungkap Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Selasa (10/3).
Bukan sekadar masalah hukum biasa, LPSK juga menyoroti potensi dampak sosial yang lebih luas di Kota Tual. Ada kekhawatiran munculnya gesekan di masyarakat akibat isu-isu sensitif yang menyertai kasus ini.
Susilaningtias menjelaskan, pihaknya terus menjalin komunikasi intens dengan Polres Tual untuk memetakan potensi kerawanan sosial. Tujuannya, mencegah terjadinya konflik horizontal atau isu SARA yang bisa memperkeruh suasana.
Tragedi ini tidak hanya merenggut nyawa AT. Kakak korban, yang saat itu berada di lokasi, juga mengalami luka berat berupa patah tulang tangan kanan.
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Ramadhan Hari ke-21: Panduan Waktu Ibadah untuk 11 Maret 2026 di Wilayah Jakarta
Terkait proses hukum, terduga pelaku yang merupakan oknum anggota Brimob kini telah diamankan.
"Terduga pelaku telah diamankan oleh Polres Tual dan kemudian dipindahkan ke Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan oleh Propam," jelas Susilaningtias.
Dalam koordinasi dengan Pemerintah Daerah, terungkap adanya kendala terbatasnya tenaga psikolog forensik di Tual. Merespons hal ini, LPSK siap turun tangan memfasilitasi dukungan tenaga ahli dari pusat.
Dukungan ini sangat krusial untuk memulihkan trauma mendalam yang dialami keluarga korban, terutama mengingat korban masih di bawah umur sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.
