
Tersangka UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau, Gubernur Riau Abdul Wahid munuju mobil tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Kini, ajudannya juga jadi tersangka. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Marjani sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Marjani sehari-harinya merupakan ADC alias ajudan Abdul Wahid. Kini, ia menyusul tuannya yang terjerat kasus dugaan gratifikasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka baru ini menandakan bahwa penyidikan perkara tersebut masih terus dilakukan pengembangan.
“Penetapan tersangka baru ini mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut. Kami masih akan melihat bukti-bukti baru untuk mendalami perkara ini secara lebih luas,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/3).
Baca Juga:KPK Dalami Dugaan Pergeseran Anggaran Dinas PUPR, untuk Jatah Preman Gubernur Riau Abdul Wahid
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci pasal yang disangkakan kepada Marjani. Budi memastikan, informasi lebih lanjut akan disampaikan seiring perkembangan proses penyidikan.
“Nanti cek detailnya. Ini baru terinformasi terkait penetapan tersangkanya,” ujarnya.
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK juga memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi.
Antara lain Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan, serta Dani M. Nursalam yang merupakan tenaga ahli Abdul Wahid.
“Hari ini KPK memanggil para pihak dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka baru, yaitu saudara MJN yang merupakan ADC atau ajudan Gubernur Riau,” ucap Budi.
Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam telah lebih dahulu diproses hukum oleh KPK.
Berkas perkara dan barang bukti mereka telah dilimpahkan untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Perkara ini sedang dipersiapkan untuk didaftarkan ke pengadilan agar masuk ke tahap persidangan. Nanti masyarakat dapat mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Abdul Wahid dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
