
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. (Royyan/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutus bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawannya dari dakwaan serta tuntutan jaksa.
Putusan itu langsung menuai respons positif. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengapresiasi putusan itu.
Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur menyampaikan bahwa putusan untuk Delpedro, Khariq Anhar, Syahdan Hussein, dan Muzzafar Salim menunjukkan bahwa majelis hakim telah bersikap independen dan jernih dalam melihat fakta.
Sejak awal, kata Isnur, Delpedro cs memang tidak bersalah. Sehingga tidak pantas untuk dihukum.
”Sejak awal Tim Advokasi Untuk Demokrasi sudah yakin mereka tidak bersalah, dan putusan hakim semakin membuktikan bahwa ini adalah agenda kriminalisasi atau pembungkaman aktivis secara sistematis,” kata dia pada Jumat (6/3).
Atas putusan itu, Isnur menilai pemerintah harus melakukan rehabilitasi dan meminta maaf kepada korban-korban kriminalisasi dan pembungkaman tersebut.
Dia pun menyatakan bahwa putusan untuk Delpedro CS adalah kemenangan kecil dalam kebebasan sipil. Juga sebagai pembuktian kepada negara untuk segera berubah.
”Negara harus melindungi kebebasan berekspresi dan menjaga anak anak muda yang kritis,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah dalam seluruh dakwaan yang disematkan oleh jaksa.
Hakim menyatakan dakwaan pertama jaksa yang menggunakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE batal demi hukum pada putusan sela.
Hakim menyatakan dakwaan kedua hingga keempat JPU Pasal 28 ayat (3), Pasal 246 KUHP, dan Pasal 76H UU Perlindungan Anak tidak terbukti.
”Mengadili, menyatakan terdakwa satu Delpedro Marhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein, dan terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum,” kata Hakim Harika Nova Yeri membacakan amar putusan.
”Dengan demikian, membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” lanjutnya.
